Bireuen, (ADC) – Terdakwa dugaan penggelapan uang Rp 99 juta, Is Bin MA (42), warga Desa Juli Tambo Tanjong, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, ternyata turut membawa-bawa nama Jenderal untuk meyakinkan korbannya.
Sementra itu, Seorang anggota Polres Bireuen, Brigadir SB, yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (18/9), menyangkal telah menerima uang Rp 60 juta, seperti diakui oleh tersangka Is.
Dalam Persidangan, Rabu pekan lalu, yang juga dipimpin Majelis Hakim. Muchtaruddin, SH dengan anggotanya, Mukhtar, SH serta Rahma Novatiana, seperti dalam persidangan, Rabu (18/9) serta jaksa menyebutkan, kasus yang itu, terjadi 21 Juni lalu dangan TKP di Desa Geulanggang Tengoh. Kecamatan Kota Juang Bireuen yang tersangka. Bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Baik, dengan nama palsu atau dengan tipu muslihat dengan rangkaian kebohongan, sehingga menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya.
Kasus itu berawal, saat saksi korban Fera Wulandari menghubungi terdakwa Is yang mengabarkan suaminya telah ditangkap oleh anggota Polres Bireuen. Sehingga saat itu, terdakwa berjanji mencari solusi dalam permasalahan tersebut. Lima hari kemudian, tepatnya, Rabu (18/6) sekitar 21 : 00 WIB terdakwa menemui saksi Fera di rumahnya dengan mengatakan “Kamu Usahakan dana sebanyak Rp. 100 Juta untuk kita selesaikan masalah suami mu, biar kita cari orang yang dapat menyelesaikan permasalahan suami Mu.
Lalu Saksi Fera menjawab ”Akan saya usahakan uang tersebut untuk menyelesaikan permasalahn suami saya” jawab Saksi Fera seperti dalam surat dakwaan jaksa, yang seusai pembicaraan terdakwa langsung pulang ke rumahnya.
Selanjutnya pada hari Jumat (21/6) sekitar pukul 15 : 00 WIB, terdakwa bersama istrinya, Saksi Saf, (Namun dalam persidangan , Rabu (18/9) meski dalam dakwaan Saf di sebut sebagai saksi, malah tidak dihadirkan untuk memberikan kesaksiannya di depan majelis hakim, kendati yang bersangkutan ikut hadir dalam ruang sidang yang sedang diadili suaminya-Red).
Kedatangan terdakwa dan istrinya, Saf untuk membicakan dan menyelesaikan masalah yang mendera suami saksi korban. Dalam pertemuan itu, Saksi Fera menanyakan kepada terdakwa”Gimana proses permasalahan suami saya, apa bisa diurus, oleh terdakwa, menjawab dan menyakinkan saksi dengan ucapn “Ini ada yang ngurus disamping saya, jenderal, usahakan terus uang malam ini, karena ada yang bisa bantu mengurus masalah suami kamu disini”, sebut jaksa Agusalim T, SH.
Akhirnya setelah mendengar pernyataan terdakwa , membuat saksi Fera merasa yakin yang kemdian mengatakan , jika dia akan menjual emas miliknya. Lalu saksi Fera meminta tolong sama istri terdakwa untuk menemaninya untuk menjual emas, yang akhirnya terjual Rp 57 Juta. Lalu, uang hasil penjualan emas itu, dititipkan kepada Saksi Saf, yang setelah itu, pulang ke rumahnya.
Lalu sekitar pukul 18 : 30 WIB, terdakwa bersama istrinya itu, kembali datang ke rumah, saksi Fera yang membahas kembali permasalahan suami saksi Fera dan saat jam menunjukkan pukul 20 : 00 WIB, saksi Fera bersama terdakwa, Is menujuju mengambil ung di tiga ATM yang akhirnya terkumpul Rp 42 juta.
Kemudian meraka pulang ke rumah Saksi Fera, yang saat itu Fera meminta kembali uang yang dititipkan pada Saf sebesar Rp 57 juta. Mengingat uangnya sudah terkumpul Rp 99 juta, Saksi Fera menyerahkan uang tersebut, Is sambil mengatakan “Tolong cepat selesaikan masalah suami saya, yang dijawab terdakwa, “Tenang saja kamu, masalah ini akan selesai.” Sebut terdakwa dan Saf langsung pulang ke rumahnya di Dusun Meunasah baro, Juli Tambo Tanjong.
Beberapa jam kemudian setelah terdakwa pulang ke rumah, saksi Fera mencaoba menghubungi terdakwa sampai berkali –kali, mengingat terdakwa berjanji, jika suminya akan pulang malam itu juga. Kemudia saksi Fera masih menghubungi lagi, namun hubungan telpon tidak berhasil yang kemudian saksi korban, harus menunggu kabar dari terdakwa . yang ternyata suaminya masih belum pulang.
Keesokan harinya saksi Fera meluncur ke rumah terdakwa dan hanya bisa ketemu dengan Saf, dan oleh saksi Fera meminta, Saf menghubungi terdakwa dengan Hp milik Saf, akhirnya bisa terhubung dengan terdakwa. Saksi fera mengingatkan” Bang kalau tidak kamu urus permasalahan suami saya , maka kamu kembalikan uang milik saya, yang dijawab terdakwa “sabar dulu. ini lagi saya proses,” ujar tersangka.
Setelah itu, saksi sering menghubungi terdakwa, namun tidak ada jawaban , sehingga akhirnya, Minggu, 23 juni 2019 Ia mendatangi Polres Bireun untuk membuat laporan polisi. Disebutkan, jika uang yang diterima terdakwa dari saksi Fera sebesar Rp 99 juta, adalah untuk pengurusan suamianya. Akan tetapi uang tersebut terdawa gunakan untuk kepertingan pribadi.
Perbuatan terdakwa yang melakukan tindak pidana penggelpan diatur dan diancam pidana Pasal 278 Jo pasal 273.
Sementara itu, Brigadir. SB yang dihadirkan sebagai saksi sempat ditanyakan beberapa hal oleh majelis hakim menyangkut , sering tidaknya mereka bertemu dan apa saja yang dibahas. Dijawab Saksi, jika mereka jarang bertemu, namun dalam satu kesempatan berpapasan di jalan, terdakwa pernah minta bantu kepadanya untuk mengurusi suami saksi Fera, yang dijawab saksi untuk menghungi saja Kasatreskrim Polres Bieuen.
Lalu suasana menjadi hangat saat Jaksa Agussalim T. SH menanyakan kepada saksi menyangkut uang yang diakui terdakwa telah diserahkan kepada saksi, SB. Spontan saja, saksi menyangkalnya, dengan mengatakan keterangan terdakwa sama sekali tidak benar. Lalu, terdakwa merincikan tentang tiga tahap diserahkan untuk pengurusan yang totalnya Rp 60 juta.
Tapi begitu Jaksa menanyakan kepada saksi, jika terdakwa, yang itu juga dibanta saksi, SB. Ketika hakim ketua mengatakan, apakah saksi dan tersangka tetap pada pendiriannya, menyangkut uang tersebut. Baik oleh saksi SB mengatakan tetap pada sangkalannya, begitu juga terdakwa tetap pada keterangannya.
Dalam persidangan tersebut, juga dihadirkan saksi lainnya, yaitu saksi korban Fera Wulandari yang memberikan keterangan sesuai dengan dakwaan jaksa, serta saksi Erlina yang menyebutkan Iainnya pernah menyaksikan penyerahan menguraikan tentang kesaksiannya yang mengetahui penyerahan uang dari saksi Fera Wulandari kepada terdakwa.
Hakim Ketuai, Muchtaruddin, SH sempat juga mempertanyakan keberadaan, Saf yang seharusnya bisa diangkat sebagai terdakwa dalam kasus tersebut, mengingat begitu besar peran dalam kasus penggelapan uang itu, yang akhirnya sidang dilanjutkan. Rabu pekan depan.
Seusai persidangan, Fera Wulandari kepada media ini, seusai persidangan mengaku akan segera membuat laporan polisi tentang keterlibatan Saf, yang diakuinya seusai penegasan penegasan hakim dalam persidangan tersebut. (Maimun Mirdaz ).










