Soal Pergub Cambuk di Lapas, Pejabat Kantor Gubernur Tampung Aspirasi Mahasiswa

oleh -463 Dilihat
oleh

Banda Aceh (ADC) – Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. Saidan Nafi, SH, M.Hum, akan menyampaikan aspirasi mahasiswa yang mempersoalkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan Hukum Acara Jinayat kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Hal ini disampaikan Saidan Nafi saat menemui para mahasiswa yang berunjuk rasa di halaman kantor Gubernur Aceh, Rabu, 18 April 2018. 

Saidan saat menemui mahasiswa turut didampingi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Media Massa, Drs. Marwan, dan Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh, Ustadz Drs. Syukri M. Yusuf, MA.

BACA..  Yah Fud Serap Aspirasi Warga dan Dorong Percepatan Pembangunan Irigasi

Saidan meminta maaf karena Gubernur Aceh tidak dapat menerima langsung kedatangan mahasiswa, lantaran sedang bertugas di luar kota. Dalam penjelasannya di depan mahasiswa, Saidan turut mengapresiasi kepedulian mahasiswa terhadap penerapan syariat Islam di Aceh.

BACA..  Safrizal ZA Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat USK Pascabencana

“Kita akan menampung dengan baik dan membahas dengan baik masukan mahasiswa,” ujar Saidan.

Para mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Peduli Syariat Islam tersebut selanjutnya membubarkan diri setelah mendapat penjelasan dari Saidan Nafi. (r)

BACA..  Bhayangkara Fest 2026 Hadirkan Berbagai Kegiatan Menarik Hingga Hiburan Musik

 

Keterangan Foto: Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Saidan Nafi bersama Kabag Humas dan Media Massa Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Drs. Marwan, menerima para pengunjukrasa yang menuntut agar mencabut Pergub tentang cambuk di Halaman Kantor Gubernur, Banda Aceh, Rabu, 18 April 2018. Foto: Ist