Sebab Terjadinya Konflik Antara Kepala Daerah dengan Wakil Kepala Daerah

oleh -1344 Dilihat

Oleh : Dr. H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S.Kepala Ombudsman RI Aceh

Adalah fakta bahwa banyak Kepala Daerah, baik Gubernur ataupun Bupati/Walikota tidak harmoni atau konflik dengan Wakilnya. Terkait fakta ini, di Aceh sebagaimana dilansir media massa terdapat beberapa daerah yang pernah mengalami disharmoni antara Bupati dengan Wakil Bupati. Antaranya ; Aceh Barat, Aceh Besar, dan yang terakhir Aceh Tengah. Alhamdulillah, semua berujung damai. Tidak ada yang pecah lepas berantakan.

Pada masa Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi pernah menyampaikan bahwa hasil Pilkada era 2014, tingkat pecah kongsi mencapai 95%. Secara politik dan pemerintahan, angka ini sangat memprihatikan. Karenanya, memicu muncul wacana kembali seperti era Orde Baru dalam pemilihan kepala daerah. Yaitu pemilihan oleh Anggota DPRD.

Tampaknya, akhir-akhir ini angka disharmoni atau pecah kongsi antara Bupati dengan wakil bupati atau walikota dengan wakilnya seperti era Mendagri Gamawan Fauzi makin menurun. Kalaupun ada jumlahnya sudah makin minim. Palingpun hanya satu atau dua daerah saja disuatu provinsi. Artinya, masih ada juga.

Pada kajian kali ini, saya akan analisis beberapa sebab yang menjadi pemicu munculnya disharmoni antara kepala daerah dan wakilnya.

Pertama, lemahnya komitmen diantara pasangan calon untuk memperkuat stabilitas pemerintahan. Koalisi yang dibangun pada saat menjelang Pilkada hanya didasarkan pada sekedar memenuhi persyaratan dukungan politik. Pertimbangan koalisasi hanya dilandaskan pada semangat memenangkan Pilkada. Bukan untuk memperkuat pemerintahan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya.

Lalu menang dan menjadi penguasa daerah, masing-masing pasangan mengikutsertakan timsesnya dalam penyelengaraan pemerintahan, baik sebagai pensus atau pada posisi lainnya. Inipun bisa memicu disharmoni bila tak dibuat komitmen yang jelas pada awal membangun koalisi. Sehingga, sering kita dengar bahwa kepala daerah memanfaatkan hanya orang-orangnya saja dalam banyak posisi pemerintahan, dan mengabaikan orangnya wakil kepala daerah.

Kedua, kepada daerah terlalu dominan dalam berkuasa. Bupati atau Walikota menguasai segala lini urusan pemerintahan. Dia mengurus semua SKPD atau OPD (organisasi pemerintah daerah), tidak melibatkan wakil bupati atau wakil walikota. Begitu pula dalam hal penempatan pejabat dan pengambilan keputusan. Wakil kepala tidak dilibatkan dan tidak diikutsertakan dalam penyelenggaraan pemerintah.

Padahal secara undang-undang. Misalnya dalam UUPA sudah tegas diatur pembagian tugas antara Gubernur dengan Wakil Gubernur. Begitu juga pembagian tugas antara Bupati dengan Wakil Bupati.

Dalam Pasal 45 UUPA tentang tugas Wakil Bupati, sudah tegas jelas diatur tugas Wakil Bupati, yaitu membantu Bupati dalam hal : Pelaksanaan Syariat Islam, pengawasan aparatur, pemberdayaan perempuan dan pemuda, pemberdayaan adat, pengembangan kebudayaan, pelestarian lingkungan hidup, evaluasi pemerintahan kecamatan, mukim, dan gampong, dan pelaksaaan tugas lainnya apabila bupati berhalangan. Sehingga seharusnya, semua OPD terkait yang ditentukan dalam Pasal 45 UUPA menjadi urusan dan kewenangan Wakil Bupati.

Kesan saya, dalam praktek selama ini, tugas yang sudah jelas diatur dalam UUPA tersebut tidak diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kepala daerah mau menguasai semua tugas tersebut beserta ikutannya, berupa program kegiatan dan proyek-proyek. Inilah awal masalahnya yang potensi memicu munculnya disharmoni dan pecah kongsi.

Ketiga, akibat dari kurang jelasnya implementasi pembagian tugas seperti saya jelaskan di atas, potensi memunculkan mandeknya komunikasi antar mereka. Ada info penting tidak disampaikan ke wakil. Wakil tidak diundang pada rapat. Pengambilan keputusan penting tidak dibicarakan dengan wakil. Promosi dan mutasi jabatan pemerintah dan lainya tidak mengikutsertakan wakil. Pembagian paket proyek semua dikuasai oleh kepala daerah beserta timsesnya. Wakil tidak dikutkan dan tak kebagian jatah.

Semua ini indikasi mandeknya komunikasi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Wakil kepala daerah tidak diberi peran dan dianggap tidak ada. Mandeknya komunikasi ini jika tidak cepat diselesaikan, bisa berkembang menjadi bad-communication atau bahkan bisa jadi no-communication. Wakil menjadi apatis dan menegaskan “hom lah. Han eek ku Jak peureumen lee”. Pernyataan ini pernah saya dengar beberapa waktu lalu di Aceh.

Keempat, bedanya basis dukungan etnik dan kewilayahannya seringkali juga menjadi penyebab terjadi konflik antara kepala daerah dengan wakilnya. Namun demikian, kayaknya, dalam konteks Aceh hal ini belum menjadi penyebab dominan saat ini. Tetapi bisa jadi untuk masa depan ini bisa potensi melahirkan kekisruhan. Artinya, hal inipun perlu dikaji dan dicermati untuk membangun pasangan koalisi.
Walaupun tidak dominan, tetapi faktanya pernah terjadi.

Di kalangan elite Pemerintahan Pidie dulu pernah muncul istilah SDM (semua dari Mereudu). Karena bupati saat itu cara berpikirnya etnocentris. Meugampong, yaitu cenderung memproritaskan teman-teman dari daerah asalnya untuk ditempatkan pada posisi-posisi basah dan strategis. Di Bireun pun dulu pernah muncul istilah SDM (semua dari Matang). Iya begitulah fakta subjektivitas elit pemerintahan kita.

Kelima, menurut saya, terjadinya perebutan popularitas antara kepala daerah dan wakilnya juga potensi memicu munculnya benih-benih konflik. Apalagi, jika paket pasangan tersebut baru satu periode kekuasaan. Makin populernya seorang wakil kepala daerah dipersepsi sebagai lawan politik yang dapat mengancam keberlangsungan posisi kepala daerah untuk Pilkada akan datang.

Beda halnya, jika seorang kepala daerah sudah pada periode kedua, maka menguatnya popularitas wakil kepala daerah tidak begitu menjadi persoalan.

Inilah analisis sederhana saya mengapa sering terjadi konflik atau disharmoni antara Kepala Daerah dengan Wakilnya, yang telah pernah terjadi di beberapa daerah di Aceh atau pun di luar Aceh.

Kelima variable yang saya ungkapkan di atas tidak mesti bersifat komulatif. Tetapi bisa juga hanya bersifat opsional, salah satu saja pemicunya.

Hemat saya, untuk mengeliminasikan atau meminimalisasi potensi konflik saya sarankan kepada bupati/walikota yang sedang berkuasa di Aceh agar mengacu pada pembagian tugas yang sudah jelas diatur dalam UUPA atau UU Pemda.

Karenanya, semua program kegiatan dan proyek ikutan terkait tugas wakil kepala daerah sebagaimana ditentukan oleh UUPA dipercayakan menjadi kewenangan Wakil Kepala Daerah. Tentu Kepala Daerah harus ikhlas dan patuh pada undang-undang.

Demikian analisis bakda shubuh. Mohon maaf atas kelemahan. Terima kasih sudah berkenan membaca. Semoga bermanfaat.