Dalam paparannya, Fery Gunawan menjelaskan bahwa, ICE CSC merupakan panduan pelayanan Bea Cukai yang harus dihayati dan diimplementasikan oleh seluruh insan DJBC.
Ia menegaskan, bahwa kesadaran diri akan tugas sebagai pelayan publik adalah modal awal dalam memberikan layanan. Prinsip dasar layanan menurutnya, meliputi integritas, rasa hormat atau respect, dan akuntabilitas.
Selain itu, ia juga menyampaikan lima pilar utama dalam pelayanan publik. Terdiri atas sikap atau attitude, ketertarikan untuk membantu atau interest, tindakan nyata atau action, pilihan kata atau verbal language, serta bahasa tubuh dan nada suara atau body language dan tone of voice.
Lebih jauh, Fery menekankan bahwa, tujuan akhir dari setiap pelayanan adalah membangun kepercayaan publik. Untuk itu, diperlukan konsistensi dan komitmen dari seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan yang humanis, responsif, dan berkualitas.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kanwil Bea Cukai Aceh semakin memahami pentingnya ICE CSC sebagai pondasi dalam memberikan layanan yang optimal dan terpercaya kepada pengguna jasa. (*)










