Banda Aceh (AD)- Kantor Imigrasi Banda Aceh menunda keberangkatan 54 calon penumpang yang hendak berangkat ke Malaysia melalui Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM).
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, penundaan ini dilakukan pada periode 1 Januari hingga 20 Februari 2025 setelah petugas menemukan indikasi bahwa sejumlah penumpang berencana berangkat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural (NP).
“Modus yang digunakan oleh calon PMI NP ini adalah dengan mengklaim tujuan perjalanan mereka untuk mengunjungi saudara atau berwisata. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka gagal membuktikan klaim tersebut,” kata Gindo, Jum’at, 21 Februari 2025.
Langkah penundaan ini, kata Gindo, merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Selain itu, Gindo juga menegaskan, bahwa tindakan ini bertujuan untuk melindungi calon pekerja migran dari potensi eksploitasi serta memastikan bahwa keberangkatan mereka sesuai dengan prosedur yang sah.












