Apalagi itu, kata Dia; Surat resmi meminta RDP sudah disampaikan ke DPRK Aceh Tamiang pada 19 Juli 2024 lalu, tapi sangat disesalkan hingga kini tidak ada tindak lanjut tahapan RDP-nya, termasuk jadwal kongkretnya serta jawaban surat yang dikirimkan.
KUALASIMPANG | atjehdaily.id – Akibat terutang 2.260,05 barel Minyak Mentah (Mintah), pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT. Kwala Simpang Petroleum (PT.KSP) sudah dua kali surati PT. Labang Donya Perkasa (PT.LDP) untuk melunasi kewajibannya.
Sementara Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) desak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Ketua Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang. Padahal Forum Corporate Social Responsibility (FCSR) sudah melayangkan surat pada 19 Juli 2024 lalu. Namun belum juga ada jawaban.
Begitu disampaikan Direktur Eksekutif LembAHtari yang juga Ketua FCSR Aceh Tamiang. Sayed Zainal M, SH, pada atjehdaily.id. Kamis, 22 Agustus 2024 di Kualasimpang.
Sayed menyebut bahwa; ada ke tidak jelasan terkait pengelolaan sumur minyak dan gas oleh BUMD melalui kerja sama dengan PT.LDP serta operatornya PT Tamiang Raya Energi (PT.TRE), “Saya tekankan kepada pimpinan DPRK Aceh Tamiang dan Komisi 1 agar segera gelar RDP tentang kerja sama pengelolaan sumur minyak dimaksud, jangan main-main ini menyangkut hajat hidup masyarakat Aceh Tamiang,” tegasnya.
Apalagi itu, kata Dia; Surat resmi meminta RDP sudah disampaikan ke DPRK Aceh Tamiang pada 19 Juli 2024 lalu, tapi sangat disesalkan hingga kini tidak ada tindak lanjut tahapan RDP-nya, termasuk jadwal kongkretnya serta jawaban surat yang dikirimkan.
Forum CSR berpendapat perlu kiranya KSO antara BUMD PT KSP dengan Labang Donya Perkasa (LDP) atau dengan PT Tamiang Raya Energi (TRE) di audit secara independen.
Mengingat jumlah sumur Kuala Simpang Timur – Kuala Simpang Barat terlalu besar diberikan kepada LDP atau PT TRE. “Namun, dalam pelaksanaannya sejak awal sudah mengalami kerugian dan berpotensi bisa terjadi praktik korupsi,” tambah Sayed.
Dua Kali Diberi Surat Peringatan
Dari informasi dan data yang dikumpulkan, bahwa; surat peringatan pertama tertanggal 3 Juli 2024 dengan nomor :17/KSP/VII/2024 ditandatangani langsung oleh Direktur PT.KSP, Fauzi.
Berdasarkan laporan progress KSO Tamiang Raya Energi periode Mei 2024, diketahui bahwa PT.TRE telah memiliki hutang kewajiban NSO kepada PT Pertamina EP sebesar 2.260,05 barel.
Terkait hutang tersebut diminta untuk segera mengambil langkah – langkah dalam penyelesaiannya termasuk upaya peningkatan produksi ke depannya.
Pada surat peringatan pertama ini dikatakan juga, bahwa; pihak pengurus PT.TRE yang berasal dari PT.LDP diketahui belum menyelesaikan kewajiban pengusaha kena pajak sehingga berdampak pada faktur pajak pembuatan invoice ke PT Pertamina EP.











