Illiza Akan Perjuangkan PPPK Paruh Waktu ke Pusat

oleh -1218 Dilihat

“Maka oleh sebab itu, hari Senin (25 Agustus 2025-red) saya sudah menugaskan BKPSDM (terkait usulan penetapan kebutuhan), karena kita diberikan waktu kemarin sampai tanggal 20, kemudian diperpanjang sampai tanggal 25, dan mungkin nanti diperpanjang lagi,” ungkap Illiza.

Masih menurut Illiza, selain Banda Aceh, masih banyak daerah lain yang juga mengalami persoalan yang sama. “Mungkin ada kota yang lebih kecil tapi bisa menyelesaikan persoalan PPPK karena mereka tidak punya utang, punya cukup anggaran. Sementara kita ini kan akan terjadi akumulasi-akumulasi (utang) jika dipaksakan,” ujarnya.

BACA..  Transisi Darurat Berakhir, Mualem dan Forkopimda Akan Tetapkan Status Baru

Mengenai aspirasi pegawai kontrak yang menyetujui besaran gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, Illiza akan memastikan lagi ke pemerintah pusat. Alhamdulillah, kalau itu dibolehkan berarti ini solusi. Tapi apakah ini dibolehkan secara aturan, itu yang saya harus pastikan.

BACA..  Inafis Polresta Banda Aceh Selidiki Penyebab Kebakaran di Lamteumen Timur

“Kalau nanti pemerintah pusat memberikan keringanan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, maka hari ini juga saya akan tanda tangani SK PPPK Paruh Waktu untuk Bapak-Ibu semuanya. Jadi mohon doanya, mohon kesabaran, kita akan berjuang bersama ke pemerintah pusat,” ujar Illiza.

Dan pada waktunya nanti, ia pun harus menentukan kebijakan sesuai aturan yang berlaku walaupun tidak populis, terutama terhadap pegawai kontrak non database BKN berkode R4.

BACA..  Kementan Siapkan 2,5 Triliun, Pesan Mualem: Maksimalkan untuk Pemulihan Sawah dan Kebun

“Saya mungkin akan tidak disenangi oleh banyak pihak. Saya di sini bukan untuk menyenangkan semua orang, namun untuk memberikan dampak keadilan bagi seluruh masyarakat,” demikian Illiza Sa’aduddin Djamal. (*)