“Ini bukan kritik, tapi benar berdasarkan yuridis formal-nya. Jangan sampai, sudah habis masanya baru dibahas, akan menjadi preseden bagi DRPK setempat,” Teganya.
Agam menyampaikan itu pada para wartawan di ruang kerja komisi satu DPRK Aceh Tamiang, sebab sewajarnya harus sudah disiapkan untuk dibahas dan di sidang paripurnakan. [Zulherman].










