Banda Aceh (AD)- Pria muda asal Labuhan Haji, Aceh Selatan dibekuk Polisi di sebuah rumah di kawasan Gampong Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar Senin 21 November 2022.
Penangkapan terhadap pelaku SAF (23) itu berdasarkan laporan korban Suheri Susanto (37) warga Banda Aceh ke Polresta Banda Aceh dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/521/XI/ 2022/SPKT/Polda Aceh, hari Sabtu tanggal 19 November 2022.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK mengatakan, SAF ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai laporan korban.
“Kejadian tindak pidana curat yang dilakukan oleh SAF terjadi pada hari Sabtu 19 November 2022 sekitar jam 03.00 WIB. Hal ini diketahui oleh korban sekira jam 07.30 WIB saat korban bersama karyawan kerja membuka pintu toko,” jelas Kasatreskrim.
Kompol Fadillah menjelaskan, pada saat korban dan karyawan masuk ke dalam toko, melihat barang-barang yang berada di atas meja sudah berserakan dengan laci juga sudah terbuka. Kemudian, korban melakukan pengecekan ke belakang dan mendapati jendela sudah bobol dan dicopot oleh pelaku.
Selain itu, Kasatreskrim mengatakan, pelaku membobol jendela toko dengan cara mencopot pengikatnya menggunakan alat bantu berupa obeng dan pahat. Setelah berhasil masuk kedalam, pelaku SAF mengambil barang – barang milik korban.
“Setelah berhasil masuk kedalam toko, SAF mengambil barang diantara nya satu unit handphone Samsung Note 8 beserta charger, satu unit Laptop Merk HP, chager laptop beserta dengan tas laptop, Hardisck, UPS atau baterai cadangan CCTV serta uang tunai senilai Rp600 ribu,” ungkapnya.
Berbekal keterangan dari para saksi dan CCTV di toko tersebut, Tim Rimueng Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan korban serta berhasil membekuk pelaku SAF di sebuah rumah di kawasan Gampong Kajhu, Baitussalam, Aceh Besar, Senin 21 November 2022 malam.
Hasil interogasi terhadap pelaku, ia membenarkan telah mencuri barang berharga milik korban dengan cara merusak jendela toko menggunakan alat bantu berupa obeng dan pahat.
Dari tangan pelaku, kata Kasatreskrim, polisi berhasil mengamankan satu unit HP merk Samsung Note 8, satu unit Laptop Merek HP, tas berserta charger dan satu unit Hardisck warna hitam. Selain itu, polisi juga melakukan penyitaan berupa obeng, pahat serta sepeda motor yang digunakan sebagai alat bantu membawa hasil kejahatannya.
“Terkait dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan, pelaku SAF dijerat dengan Pasal 363 KUHP diancam pidana selama tujuh tahun kurungan penjara,” pungkas Kompol Fadillah.











