Selanjutnya, wali kota akan mengajukan Ranwal RPJP Kota Banda Aceh 2025-2045 kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk mendapatkan masukan terhadap permasalahan, isu strategis, arah kebijakan dan sasaran pokok dalam Ranwal RPJP itu sendiri.
Menurutnya, RPJP Banda Aceh 2025-2045 nantinya menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD untuk setiap jangka waktu lima tahun, khususnya terkait arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan.
“Arah kebijakan dan sasaran pokok ini menjadi acuan bagi calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah,” ujar Pj Wali Kota.
Mengingat pentingnya penyusunan RPJP untuk 20 tahun ke depan, Amiruddin mengharapkan kepada seluruh Kepala OPD untuk berpartisipasi aktif dan serius dalam menyiapkan data-data kebutuhan penyusunan RPJP Banda Aceh 2025-2045.
“Konsultasi Publik Ranwal RPJP Kota Banda Aceh Tahun 2025-2045 ini harus menjadi media penguatan komitmen dan kerja sama seluruh OPD dan pemangku kepentingan untuk penyusunan RPJP Banda Aceh 2025-2045 dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Banda Aceh,” pungkasnya. (*)











