Jaksa Penuntut Umum Tuntut Ayah dan Paman Kandung 200 Bulan Penjara

oleh -401 Dilihat

Jantho (AD) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut Terdakwa DP dan MA dalam perkara pemerkosaan terhadap anak masing-masing 200 bulan penjara, Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan, Selasa 23 Maret 2021 di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Dalam tuntutan tersebut JPU menyampaikan bahwa kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana ketentuan Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

BACA..  Bea Cukai dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir Jaringan Pemasok Ganja di Nagan Raya

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, melalui Humas Tgk Murtadha Lc kepada Atjehdaily.id lewat rilisnya mengatakan bahwa berdasarkan hukum acara jinayat, terhadap tuntutan JPU tersebut Terdakwa mempunyai hak untuk membela diri dan majelis hakim memberi kesempatan kepada masing-masing terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang 30 Maret 2021 mendatang.

BACA..  Bea Cukai dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir Jaringan Pemasok Ganja di Nagan Raya

Para Terdakwa lanjutnya didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan sangat keberatan dengan tuntutan JPU Kejari Aceh Besar dan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya.

Sebagaimana diketahui perkara ini sempat menghebohkan masyarakat Aceh Besar, karena kasus tersebut merupakan Inses korban dan pelaku masih bertalian darah (mahram) keluarga dimana berdasarkan dakwaan JPU kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Agustus tahun 2020 di Salah satu Gampong dalam wilayah Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, ujarnya Murtadha.(Sayed).