“Ada beberapa hal yang disampaikan Wakapolda Aceh saat menjadi pemateri, antara lain, terkait tantangan pengelolaan SDM PLN dalam konteks gangguan kamtibmas, peran Polri dalam pengamanan instalasi dan aset kelistrikan, penegakan hukum atas tindak pidana energi, serta strategi penguatan karakter SDM melalui nilai-nilai kedisiplinan dan loyalitas,” ujar Joko.
Selain itu, tambahnya, Wakapolda juga membahas Nota Kesepahaman (MoU) antara Polda Aceh dan PLN terkait pengamanan objek vital serta penegakan hukum di lingkungan kerja PLN UID Aceh.
“MoU ini juga menjadi bentuk kolaborasi untuk memperkuat koordinasi, khususnya dalam menghadapi situasi darurat seperti bencana alam yang dapat berdampak pada jaringan distribusi listrik,” pungkas Joko. (*)










