Sabang I AP—Munculnya isu kisruh antara Kapolres Sabang AKBP Slamet Wahyudi,SIK,MH, dengan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sabang, akibat dari penolakan penyerahan berkas perkara tahap II tindak pidana perdagangan, atas kasus gula dan beras ketan asal luar negeri.
Kisruh yang sempat merebak di berbagai media social (medsos) itu, juga menjadikan perhatian publik di dunia maya. Padahal, semua bermula dari salah faham dan mis komunikasi hingga saling pembenaran sikap, dari kedua aparat penegak hukum sampai pada munculnya emosi secara spontan.
“Seharusnya kejadian tersebut tidak akan terjadi jika adanya sikap saling menghargai, prinsipnya penyidik Poles Sabang sudah bekerja sesuai aturan dan arahan dari pihak Kejaksaan itu sendiri. Hubungan saya secara pribadi dengan Kajari terjalin sangat baik, bahkan kami sering duduk bersama, berdiskusi menyangkut persoalan hukum, begitu juga dengan kasus yang sedang kita tangani. Perlu diketahui jauh sebelumnya kita sudah komunikasi secara intens, kok tiba-tiba saja penyerahan berkas tahap II ditolak,” kata AKBP Slamet Wahyudi kepada Wartawan, Senin (23/5-2017) di ruang kerjanya.
Kapolres menjelaskan, kronologis kejadian kasus tersebut berawal dari penangkapan gula yang diduga hendak diseludupkan ke daratan Aceh (pabean) tersangka pada hari Rabu tanggal. 13 Juli 2016 silam. Setelah pemberkasan terhadap berkas perkara Tindak Pidana Perdagangan diselesaikan penyidik Kepolisian Resort Sabang, berkas perkara tersebut di kirimkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sabang.
Sesuai dengan surat dari Kapolres Sabang Perihal Pengiriman Berkas Perkara dengan Nomor : B / 392 / 10 / 2016 Reskrim tertanggal. 17 Oktober 2016, kemudian pada tanggal. 20 Oktober 2016 oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan berkas tersebut P18, namun ditanggal. 24 Oktober 2016 Kejaksaan Negeri Sabang mengeluarkan P19 (petunjuk sekaligus pengembalian berkas untuk dilengkapi oleh penyidik).
Kemudian, setelah Jaksa memberitahukan bahwa waktu penyidikan tambahan terhadap perkara Tindak Pidana Bidang Perdagangan sudah habis, maka selanjutnya tanggal. 21 Desember 2016 penyidik Kepolisian Resort Sabang melengkapi petunjuk yang diminta oleh pihak Kejaksaan, lalu berkas Penyidikan dikirimkan kembali ke Kejaksaan Negeri Sabang.
“Tetapi selama lebih kurang 60 hari pihak Kejaksaan Negeri Sabang belum juga memberitahukan hasil penelitian berkas perkara yang mereka lakukan kepada penyidik, sampai pada selanjutnya penyidik berinisiatif membawa terduga Pelaku Tindak Pidana Bidang Perdagangan ke Kejaksaan Negeri Sabang untuk penyerahan tahap ke II yaitu penyerahan TSK dan Barang Bukti, ketika itu barang bukti dalam keadaan yang masih lengkap.
Alasannya, belum Meneliti Berkas Perkara yang diserahkan PENYIDIK Kepolisian Resort Sabang dalam perkara Tindak Pidana di Bidang Perdagangan karena Kasi PIDUM tidak berada di tempat, dan saudara. YUNADI ketika itu meminta tolong kepada PENYIDIK Kepolisian Resort Sabang agar bersabar sampai Kasi PIDUM kembali dari cuti.
Berselang delapan hari dari kedatangan PENYIDIK Kepolisian Resort Sabang ke kantor Kejaksaan Negeri Sabang, barulah kemudian pihak Kejaksaan menyatakan bahwa Berkas Perkara Tindak Pidana di Bidang Perdagangan yang ditangani PENYIDIK Kepolisian Resort Sabang telah P21 tepatnya di tanggal. 28 Februari 2017.
Selanjutnya, setelah Berkas dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, Penyidik Kepolisian Resort Sabang kembali menunggu selama ± 7 hari, lalu PENYIDIK Kepolisian Resort Sabang lagi-lagi berkoordinasi dengan Kejaksaan, dan saat itu bertemu dengan saudara. MAHENDRA Jabatan Kasi PIDUM Kejaksaan Negeri Sabang.
Dalam pertemuan itu PENYIDIK Kepolisian Resort Sabang menanyakan kepada Kasi PIDUM mengenai kepastian waktu dilakukan penyerahan tahap II atas perkara Tindak Pidana Di Bidang Perdagangan, saat itu Kasi PIDUM menjelaskan bahwa KAJARI tidak berada di tempat, dikarenakan sedang cuti berobat ke PENANG, setelah pertemuan dengan Kasi PIDUM kala itu, PENYIDIK Kepolisian Resort Sabang kembali menunggu kembali selama ± 30 hari kedepan.
Pada Tanggal 15 Mei 2017, penyidik melakukan pengecekan terhadap barang bukti berupa Gula dan Beras Ketan yang dititip untuk disimpan dan dirawat digudang milik masing-masing TSK Tindak Pidana Bidang Perdagangan, di Gampong Balohan Kec. Sukajaya Sabang. Nah, ternyata barang bukti yang dititip rawatkan dan dipasang police line tersebut telah dijual oleh pemilik masing-masing gudang, dengan rincian sebagai berikut.
Sauddin Alias Tulang (Pemilik Gula dan Beras) dengan jumlah Barang Bukti Gula Pasir Sebanyak 564 Sak, Gula yang tersisa 20 setengah Sak, Gula yang sudah dijual sebanyak 543 setengah Sak, sedangkan Jumlah Beras Ketan sebanyak 30 Sak telah dijual semua.
Muhammad Yusuf Ubrus (Pemilik Gula dan Beras) dengan jumlah Barang Bukti Gula Pasir Sebanyak 267 Sak dan 16 potongan (8 sak), sedangkan Gula yang tersisa 43 Sak, Gula yang sudah dijual sebanyak 232 Sak, sedangkan Jumlah Beras Ketan sebanyak 278 Sak telah dijual semua.
Mulyadi (Pemilik Gula dan Beras) dengan jumlah Barang Bukti Gula Pasir Sebanyak 46 Sak dan 70 potongan (35 sak), telah terjual semua, sedangkan Jumlah Beras Ketan sebanyak 690, sisa 382 Sak, sedangkan yang telah dijual 308 Sak.
Sawiyah (Pemilik Gula Pasir) dengan jumlah Barang Bukti Gula Pasir Sebanyak 114 Sak dan 9 potongan (4 sak setengah), Gula tersebut sudah dijual semua. Muzakir (Pemilik Gula Pasir) dengan jumlah Barang Bukti Gula Pasir Sebanyak 101 Sak dan 22 potongan (11 sak), sedangkan Gula yang tersisa 32 Sak setengah, Gula yang sudah dijual sebanyak 70 Sak setengah.
Jailani (Pemilik Gula Pasir) dengan jumlah Barang Bukti Gula Pasir Sebanyak 81 Sak dan 11 potongan ( 5 sak setengah ), sedangkan Gula yang tersisa 51 Sak, Gula yang sudah dijual sebanyak 35 Sak setengah. Sehingga keseluruhannya jumlah Barang Bukti berupa Gula yang telah terjual sebanyak 1.080 Sak setengah. Sedangkan barang Bukti Beras Ketan jumlah keseluruhan yang telah terjual sebanyak 616 Sak.
Mengetahui bahwa Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Bidang Perdagangan telah dijual (hilang) maka, PENYIDIK Kepolisian Resort Sabang melaporkan temuan mereka kepada Kapolres Sabang pada tanggal. 16 Mei 2017, setelah menerima laporan dari PENYIDIK, selanjutnya Kapolres Sabang melakukan koordinasi dengan KAJARI ketika itu hasil koordinasi adalah :
a. Kajari menyarankan kepada Kapolres Sabang untuk membuatkan LP terkait hilangnya Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Bidang Perdagangan.
b. Kajari menyarankan untuk membuat SPRINDIK terkait hilangnya Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Bidang Perdagangan.
c. Kajari menyarankan untuk membuat Berita Acara pemeriksaan terhadap tersangka yang menjual Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Bidang Perdagangan.
d. Kajari menyarankan keseluruhan ADMINISTRASI Penyidikan tersebut dilampirkan sebagai pelengkap didalam berkas yang telah di P21 sebelumnya.
e. Kajari menyarankan agar kepada para terduga pelaku Tindak Pidana di Bidang Perdagangan di terapkan pasal 372 jo 221 ayat 1 ke 2e.
Setelah keseluruhan Saran yang di Perintahkan KAJARI dilengkapi oleh PENYIDIK Kepolisian Resort Sabang, maka PENYIDIK Kepolisian Resort Sabang melakukan koordinasi kepada KASI PIDUM Kejaksaan Negeri Sabang tentang pelaksanaan Pengiriman TSK dan Barang Bukti, namun ketika itu KASI PIDUM kembali menolak penyerahan tahap ke II tersebut, padahal KAJARI sebelumnya telah berkoordinasi dengan KAPOLRES Sabang perihal penyerahan tahap ke II dimaksud.
Mengetahui bahwa KASI PIDUM menolak permintaan PENYIDIK Kepolisian Resort Sabang untuk melakukan penyerahan tahap II dalam perkara Tindak Pidana Bidang Perdagangan, maka Kapolres Sabang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sabang untuk berjumpa dengan KASI PIDUM guna menanyakan alasan KASI PIDUM menolak penyerahan tahap ke II tersebut, sehingga terjadi cek cok mulut antara Kapolres Sabang dengan Kasi PIDUM.
“Perlu diketahui pada saat kejadian itu saya tidak ada melontarkan ucapan akan membubarkan semua ini, dengan tegas saya bantah, yang saya ucapkan saat itu, ya sudah Reskrim saya bubarkan tidak usah penyidikan sampai ke kejaksaan biar Qanun yang menangani, ini yang di plintir disitu katanya saya mau membubarkan kejaksaan memang saya siapa, itu bukan instansi saya,”,jelas Kapolres.
Ditambahkan, terhadap kasus tersebut pihaknya terus lanjut apalagi, pelakuknya telah menghilangkan Barang Bukti sesuai Pasal 221 KUHP, pelakunya dapat diancam hukuman 9 bulan kurungan penjara. Kemudian, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan pelakunya dapat diancam hukuman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara, ditambah lagi, tentang izin usaha SIUP bagi pengusaha yang bermodal diatas Rp.50 juta harus ada izin resmi.
“Menyangkut adanya kata saya yang plintir pihak lain Kapolres menerangkan, saya tidak ambil pusing terhadapa kata-kata yang diplintirkan itu, dan mana mungkin saya bisa membubarkan lembaga Negara. Pernyataan saya saat di Kejaksaan “Ya sudah Reskrim saya bubarkan tidak usah penyidikan sampai ke Kejaksaan biar Qanun yang menangani”. Kok katanya saya mau membubarkan kejaksaan memangnya saya siapa,, terangnya.(jalal)