Banda Aceh (AD)- Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPD-APERSI) Provinsi Aceh terus melaksanakan pembinaan dan sosialisasi tentang tahapan pelaksanaan pembangunan komplek perumahan, dengan harapan tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan baik oleh Kementerian PUPERA maupun dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Permukiman provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk mendukung hal tersebut, DPD APERSI Aceh melaksanakan pelatihan ke- IV dalam bentuk pendidikan bagi developer dibawah naungan bendera APERSI Aceh.
Sekretaris APERSI Aceh, Alsadesdian, ST. MT mengatakan, kegiatan pelatihan developer ini mengusung tema, “Pemetaan Potensi Permasalahan Perizinan Perumahan” (izin peruntukan lahan atas hak tanah dan IMB).
Kegiatan ini diikuti oleh 25 pengembang dari 90 perusahaan aktif juga hadir pengembang dari APERSI Provinsi Bengkulu. Sedangkan pemateri dalam pelatihan ini diisi oleh Kang Vidi Supriadi, mantan Ketua APERSI Banten, Wakil Ketua Bidang Infrastruktur DPP APERSI. Selain itu, Kang Vidi masih menjabat sebagai Direktur di beberapa perusahaan developer di Provinsi Banten.
Selain Kang Vidi Supriadi, APERSI Aceh juga menghadirkan nara sumber lainnya, yaitu, Ivan Yoserizal, ST, Kabid Tata Ruang dan Tata Bangunan Dinas PUPR Aceh Besar.
Dalam materi pelatihan ini ada hal yang sangat menarik, dimana ada beberapa faktor utama yang wajib dipersiapkan oleh para pengembang sebelum melaksanakan pembangunan perumahan, meliputi adminitrasi, dokumen teknis, tata ruang dan rencana prasarana komplek perumahan,” ungkap Alsadesdian kepada media ini, Kamis 23 Juli 2020 di Banda Aceh.
Sementara itu, Kang Vidi dalam materinya mengatakan, hal tersulit saat ini adalah, adanya regulasi baru yang terus bertambah. Salah satunya bagi pengembang besar yang mempunyai luas lahan diatas lima hektar, yang sekarang diberlakukan penerapan Permen KLHK nomor 38 tahun 2019.
“Saat ini masih kami perjuangkan supaya pengembang tidak terhenti menjalankan bisnis properti dimasa pandemi ini,” ujar Vidi.
Senada dengan pernyataan Kang Vidi, Irvan Yoserizal menyampaikan, seharusnya pengembang di Aceh harus mengikuti aturan dalam peraturan pemerintah terkait tata cara pembangunan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) nomor 64 tahun 2016, dimana pembangunan rumah MBR itu harus berbadan hukum.
Selain itu, ia juga mengatakan, luas lahan tidak kurang dari 5000 meter, dan setiap komplek perumahan wajib menyediakan lahan dua persen dari luas komplek tersebut, serta wajib menyediakan lahan pemakaman. Aturan ini dalam bentuk konvensasi nantinya.
“Setiap pengembang di Aceh yang akan membangun rumah MBR, wajib memiliki badan hukum sesuai peraturan pemerintah nomor 64 tahun 2016, serta memiliki lahan tidak kurang 5000 meter,” kata Irvan.
Lebih lanjut, Alsadesdian kembali menjelaskan, pelatihan untuk para developer/pengembang ini merupakan program APERSI Aceh periode kepengurusan 2018-2022, dengan memprioritaskan pembinaan kemampuan pengembang dalam menjalankan bisnis dan menjalin sinergitas dengan pemerintah Aceh maupun kabupaten/kota sebagai regulator agar nantinya aturan dan kebijakan akan berpihak kepada para pengembang.
“Ada beberapa aturan perizinan dari kata wajib khusus rumah MBR dihapus oleh pemerintah, yaitu izin lokasi, peil banjir, cut dan fill serta andalalin,” paparnya.
Oleh karena itu, saya berharap kepada para pengembang APERSI upayakan komplek perumahan yang dibangun oleh pengembang tidak menjadi daerah kumuh baru bagi lingkungan disekitar perumahan yang ada.
Selain itu, harapan kita kepada pengembang dibawah naungan APERSI Aceh terus berkomitmen membangun rumah MBR untuk masyarakat Aceh yang membutuhkan rumah.
Sementara, pemerintah dapat membantu pengembang baik itu kemudahan perizinan serta keringanan biaya termasuk BPHTB, dan membantu pembangunan prasarana komplek perumahan pengembang,’ pintanya.












