Sebab mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Migas Aceh, Badan Usaha dan atau Koperasi dibenarkan untuk menguasai dan mengelola sumur minyak yang ada di Aceh, sesuai aturan dan prosedur yang telah diatur dalam PP tersebut.
Laporan | Syawaluddin
KUALASIMPANG (AD) – Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang Muhammad Irwan mengatakan jika Pemerintah memberi tanggung jawab penuh pada Badan Usaha untuk mengelola Sumur Minyak yang ada di kaupaten Aceh Tamiang, Aceh dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pasti mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Aceh Tamiang.
Pernyataan itu disampaikan Wantanindo, sapaan akrab Muhammad Irwan bahwa; sumur tua yang ada di wilayah hukum Aceh Tamiang di kelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan atau Koperasi.

Sebab mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Migas Aceh, Badan Usaha dan atau Koperasi dibenarkan untuk menguasai dan mengelola sumur minyak yang ada di Aceh, sesuai aturan dan prosedur yang telah diatur dalam PP tersebut.
Begitu penegasan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Irwan pada atjehdaily.id di Karang Baru, Mingg, 25 April 2021. Dikatakan tidak hanya potensi sumur minyak baru, di Aceh Tamiang juga terdapat 30 Sumur minyak tua yang berada di wilayah Kualasimpang Timur.
“Saya minta kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten melalui BPMA untuk menghidupkan Badan Usaha dan mengikutsertakan lembaga itu melakukan Esplorasi dan Eksploitasi ladang minyak, agar sendi-sendi ekonomi masyarakat bangkit kembali dimasa pandemi Covid19 ini,” katanya.
Muhammad Irwan menjelaskan keterlibatan BUMK mengelola sumur minyak tua dibolehkan karena sudah diatur dalam Qanun Nomor 29/2011 tentang pengelolaan minyak bumi pada sumur tua dalam wilayah Aceh Tamiang.
Namun karena minimnya sosialisasi ini, tak satu pun Pemerintah Kampung di Aceh Tamiang membentuk BUMK untuk mengelola sumur minyak.
“Kalau individu memang tidak dibenarkan, karena cukup beresiko. Tapi secara tegas Qanun Nomor 29 Tahun 2011 mengizinkan pengelolaan ini dilakukan oleh BUMK,” kata Wantanindo, sapaan Muhammad Irwan.
Apalagi itu, dasar lahirnya Qanun Nomor 29 Tahun 2011 disebabkan banyaknya sumur tua sebelum tahun 1970 dan daerah konsesi migas di Aceh Tamiang, tidak dipergunakan lagi.
Pemerintah yang melihat besarnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor itu, kemudian menyusun langkah-langkah untuk mengembalikan optimalisasi fungsinya.
Dalam Qanun itu sudah diuraikan dengan jelas bahwa kontraktor lama yang menguasai konsesi potensi migas dan sumur minyak tua terbengkalai wajib mengembalikan dan menyerahkan hak penguasaan ke Pemkab Aceh Tamiang.
“Selanjutnya Pemkab bersama DPRK melalui BUMK menunjuk kontraktor baru untuk mengelola sumur tua dan daerah potensi migas yang terbengkalai,” jelas politisi Gerindra ini.
Dia pun optimis bila regulasi ini dijalankan pertumbuhan ekonomi daerah akan terdorong signifikan sekaligus membuka lapangan kerja yang besar.
“PAD sudah jelas, dan yang terpenting potensi menjadikan kampung miliuner sangat terbuka melalui sektor ini,” ujarnya.
Dia mendorong stakeholder yang berkaitan dengan pengelolaan sumur minyak tua ini mulai aktif menyosialisasikan Qanun yang sudah berusia 10 tahun ini.
Selain akan menciptakan kampung miliuner, keterlibatan BUMK dalam pengelolaan akan menghindarkan masyarakat dari ancaman bahaya bila menambang sumur minyak secara individu dan menggunaka metode tradisional.
“Penutupan sumur minyak bukan solusi, kalau memang peduli dengan keselamatan dan perekonomian masyarakat, sama-sama kita aktifkan BUMK mengelola ini,” ucapnya.
Sebelumnya aparat kepolisian menutup sumur minyak tua yang dikelola masyarakat pada Senin, 19 April 2021.
Sumur minyak ini tersebar di empat kampung yang ada di Kecamatan Tamiang Hulu, yakni Harumsari, Wonosari, Alur Tani II dan Bandar Khalifah. Penutupan itu sendiri dilakukan polisi secara persuasif dengan mengedepankan komunikasi. (*)











