Banda Aceh (AD)- Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB) melayangkan surat somasi terbuka terhadap Hotman Paris Hutapea.
Somasi ini disampaikan oleh Koordinator Advokat Muda Indonesia Bergerak, Deni Setiawan saat menggelar konferensi pers disalah satu Kafe di Banda Aceh, Senin Sore, 25 April 2022.
Koordinator Advokasi Muda Indonesia Bergerak menuntut permohonan maaf Hotman Paris yang dianggap telah mencederai profesi pengacara. Seharusnya Hotman Paris sebagai seorang advokat yang menjunjung tinggi nilai “officium nobile” bukan malah mencederai citra profesi pengacara di Indonesia.
Menurut Deni, pernyataan Hotman Paris melalui media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat diterbitkan oleh PERADI merupakan pencemaran nama baik kami sebagai advokat, dan telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE, tindakan dan pernyataan-pernyataan tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang telah merugikan kami selaku advokat.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Hotman Paris Hutapea untuk segera meminta maaf terhadap Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Prof. Otto Hasibuan, melalui media cetak dan media elektronik.
“Permintaan maaf ini selambat-lambatnya 3:(tiga) hari sejak disampaikannya somasi terbuka ini,” Tegas Deni.
“Apabila tidak ada itikad baik dari Hotman dalam kurun waktu yang ditentukan, maka Peradi tak segan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,” tutup Deni Setiawan. (*)











