Banda Aceh (AD)- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh bersama Direktorat Reskrimum Polda Aceh terus mengintensifkan patroli malam guna mencegah terjadinya kejahatan konvensional maupun aksi kriminalitas jalanan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu malam, 24 Mei 2026, mulai pukul 22.00 WIB hingga pagi hari.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Aceh Nomor: ST/258/V/RES.1.24/2026 tanggal 23 Mei 2026 tentang pemberantasan kejahatan konvensional dan kriminalitas jalanan di wilayah hukum Polda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, patroli menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan terjadinya tindak kriminalitas, seperti area parkir, ruas jalan minim penerangan, lokasi sepi, serta kawasan yang masih menjadi pusat aktivitas masyarakat pada malam hari.
“Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ujar Kompol Dizha.
Puluhan personel Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banda Aceh dan URC Direktorat Reskrimum Polda Aceh diterjunkan dalam patroli tersebut dengan pembagian rute timur dan barat.











