Oleh karena itu, kata Lalengke lagi, pihaknya berharap agar ‘para teroris’ itu diusut tuntas terkait motivasi mereka melakukan pembunuhan. Jika terbukti mereka melakukan penyerangan terhadap wartawan Marshal karena pemberitaan tentang bisnis obat terlarang dan berbagai tindak kriminal lainnya yang mereka lakukan, maka kasus ini layak dianggap sebagai kasus terorisme, dan pelakunya mesti dihukum maksimal.
“Menurut saya itu bukan kasus pidana biasa, harus masuk kategori pidana terorisme, karena telah menyerang kemerdekaan pers, kemerdekaan bersuara, kemerdekaan dari rasa takut, yang kesemuanya itu adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi dan Piagam HAM Internasional. Ditambah lagi, pembunuhan ini jelas direncanakan, mesti dikenakan pasal 340 KUHP, yang ancamannya hukuman mati. Saya meminta ancaman maksimal ini diterapkan dalam kasus kematian wartawan Marshal,” tegas mantan Kepala Sub Bidang Program pada Pusat Kajian Kebijakan dan Hukum Sekretariat Jenderal DPD-RI ini mengakhiri releasenya. (Red).
Catatan :
[1] Terbongkar! Penembak Mati Wartawan ‘Mara Salem Harahap’ Mantan Calon Wali Kota Siantar dan Oknum TNI; https://www.lintasatjeh.com/2021/06/terbongkar-penembak-mati-wartawan-mara-salem-harahap-mantan-calon-wali-kota-siantar-dan-oknum-tni.html
[2] Dalih Polisi Pidanakan Yusuf, Wartawan yang Meninggal di Lapas; https://tirto.id/cMdC
[3] Berikut Pasal Yang Mengatur Tentang Tindak Pidana Pembunuhan; https://rri.co.id/purwokerto/berita/daerah/909848/berikut-pasal-yang-mengatur-tentang-tindak-pidana-pembunuhan.










