Banda Aceh (AD) – Proyek MYC (multi years contract) diduga sarat KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme). Untuk itu, aktivis dari Kaukus Peduli Aceh mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tegas membongkar dan mengusut segera indikasi potensi korupsi pengadaan proyek pembangunan 14 ruas jalan yang dibangun dengan sistem Multi Years Contract (MYC) secara tuntas tanpa pandang bulu.
“Menurut hasil kajian kami dari sejumlah proyek pembangunan 14 ruas jalan yang dibangun dengan sistem Multi Years Contract (MYC), kami menemukan adanya indikasi potensi kerugian negara puluhan milyaran rupiah serta sejumlah pelanggaran aturan yang dilakukan,” ungkap Koordinator Kaukus Peduli Aceh Muhammad Hasbar Kuba kepada Atjehdaily.Id, Jumat, 25 Juni 2021
Hasbar menyebutkan, untuk 2(dua) ruas jalan dari proyek multiyears saja ditemukan sejumlah pelanggaran dan indikasi potensi kerugian negara mencapai milyaran rupiah, bagaimana jika 14 ruas jalan, tentunya nilainya lebih fantastis. Dia membeberkan, pihaknya mensinyalir adanya indikasi Kerugian Negara yang diakibatkan persekongkolan vertikal dan/atau ketidakabsahan berkontrak dengan kantor cabang illegal dan KSO ilegal dan/atau markup/kemahalan harga pada Paket Pekerjaan Jalan dengan Pendanaan Tahun Jamak (Multy Years) pada Pemerintah Aceh.
“Khususnya Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Blangkejeren yaitu Paket Pekerjaan Pembangunan jalan Tongra – Batas Aceh Barat Daya (P.038.11) (MYC) dengan Kode Tender 29456106 dan Paket Pekerjaaan Peningkatan Jalan Batas Aceh Timur – Pining – Blangkejeren (P.035.12) (MYC) dengan Kode Tender 29457106 pada LPSE Provinsi Aceh,” ujar aktivis asal pantai selatan Aceh.
Selanjutnya, dia membeberkan, pihaknya melihat adanya sejumlah fakta kejanggalan pelanggaran dan indikasi korupsi sebagai berikut :
1) Adanya indikasi persekongkolan vertikal pada pemenangan paket Peningkatan Jalan Blangkejeren – Tongra – Batas Aceh Barat Daya (P.038.11) (MYC) dan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Batas Aceh Timur – Pining – Blangkejeren (P.035.12) (MYC) dengan cara tidak diberikannya Surat Izin Prinsip mendirikan Aspalt Mixing Plant (AMP) dan Stone Crusher oleh salah satu kepala daerah tingkat kabupaten kepada calon penyedia lain yang mengajukan permohonan yang sama atas anjuran Pokja Pemilihan dan koordinasi dengan salah satu kepala daerah, sehingga telah sangat jelas melanggar Prinsip Pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu Bersaing dan Adil/Tidak Diskriminif;
2) Disinyalir indikasi mark-up/kemahalan harga yang terjadi akibat oleh pelelangan diskriminatif tersebut, sehingga PT. Telaga Mega Buana sebagai Pemenang Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Blangkejeren – Tongra
– Batas Aceh Barat Daya (P.038.11) (MYC) dapat dengan leluasa hanya menyisihkan
2,256% dari HPS untuk 2,101% dari HPS untuk dimenangkan tanpa pesaing oleh Pokja Pemilihan.
3) Adanya indikasi potensi terjadinya mark-up/kemahalan harga terjadi akibat persaingan diskriminatif tersebut, sehingga PT. Guna Karya Nusantara – PT. Maju Perdana Abadi KSO sebagai Pemenang Paket Pekerjaaan Peningkatan Jalan Batas Aceh Timur – Pining – Blangkejeren (P.035.12) (MYC) dapat dengan leluasa hanya menyisihkan 2,101% dari HPS untuk dimenangkan tanpa pesaing oleh Pokja Pemilihan.
4) Disinyalir bahwa adanya ketidakabsahan berkontrak dengan kantor cabang illegal dan KSO ilegal terjadi pada PT. Guna Karya Nusantara – PT. Maju Perdana Abadi KSO sebagai Pemenang Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Batas Aceh Timur – Pining –
Blangkejeren (P.035.12) (MYC), karena bentuk usaha Kerjasama Operasi (KSO) yang wajib memiliki dokumen: Akta Otentik; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) atau Surat Pemusatan Pemungutan PPN; Rekening Bank; yang terpisah dari Lead Firm dan Member Firm yang membentuk Kerjasama Operasi (KSO), sedangkan PT. Guna Karya Nusantara – PT. Maju Perdana Abadi KSO tidak memiliki kesemua syarat tersebut, sehingga sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum untuk membuat perikatan. Kondisi ini menjadi semakin fatal dengan kenyataan bahwa PT. Guna Karya Nusantara yang berkantor pusat di Bandung sebagai Lead Firm ternyata tidak langsung terlibat dalam KSO ini, tetapi melalui PT. Guna Karya Nusantara Cabang Nanggroe Aceh
Darussalam yang berkantor cabang di Banda Aceh, sedangkan Cabang Nanggroe
Aceh Darussalam tidak memiliki: Akta Otentik yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI; Nomor Pokok Wajib Pajak; Nomor Pokok











