TNI – Polri Kompak Padamkan Karhutla di Wilayah Ini

oleh -87 Dilihat
Tampak kekompakan personil TNI -Polri dalam memberantas karhutla di Desa Ujong Beurasok Kec, Johan Pahlawan Kab, Aceh Barat.

ACEH BARAT (AD) TNI-Polri Kompak Padamkan Karhutla, Tak Pulang sebelum Asap dan api menghilang, untuk kali ini terjadi karhutla di Ujong Berasok, Gampong Lapang Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (26/07/2023)

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H, Melalui Kasihumas AKP Mawardi mejelaskan,TNI-POLRI dan BPBD Aceh Barat serta Masyarakat ikut membantu memadamkan Api.

Ia menjelaskan, bukan senjata lengkap seperti laras panjang, tongkat atau tameng seperti menghalau aksi demontrasi rusuh atau sedang berhadapan dengan pelaku kriminal, akan tetapi perlengkapan senjata yang dibawa pasukan tersebut adalah seperangkat alat untuk memadamkan api.

Segala persiapan dilakukan pasukan ini, mulai dari gulungan selang, jet nozel semprotan, mesin robin dan sebagainya. Alat-alat ini, dipersiapkan untuk dibawa masuk ke dalam hutan lokasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Mereka pasukan pemadam Karhutla yang terdiri dari pasukan TNI-Polri harus bergotong royong dengan cara memikul dengan jarak tempuh yang lumayan jauh, atau melalui jalur parit yang sudah dibuat,” ungkapnya.

Kalau lintasan yang dilalui mulus mungkin sudah pasti menjadi perkara mudah, tetapi ini mereka harus melintasi medan jalan yang berat seperti menerobos semak belukar atau jalanan yang terlebih dahulu di buat oleh alat berat yang sudah dikerahkan sebelumnya untuk membuat kanal atau embung air.

Kerjasama yang baik antara sesama petugas yang turun ke lokasi kebakaran hutan dan lahan terlihat sangat kompak dan berbaur menjadi satu, terlebih lagi antara pimpinan dan anggota TNI dan Polri yang ditugaskan memadamkan api akibat Karhutla.

Sejumlah aparat TNI dan Polri serta tim gabungan lainya berjibaku untuk menuntaskan misi mereka, memadamkan kobaran api di lahan yang ditumbuhi semaka belukar tanpa mengenal lelah hingga titik penghabisan agar api dan bara yang tersisa padam. Mereka sepakat tak akan pulang sebelum kepulan asap dan api menghilang, kata Kapolres.

Lanjutnya, Setelah api padam melakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada lagi asap yang keluar dan api dianggap benar-benar sudah padam.

“Jika membersihkan ataupun membuka lahan dengan cara membakar, akan dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana serta Pasal 69 Ayat 1 Huruf H UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun pidana penjara,” tegas Andi Kirana.

Kesuksesan itu merupakan bukti hubungan TNI-Polri di Aceh Barat sangat solid, ujarnya.

“Tanpa bantuan dan dukungan dari TNI, sulit rasanya kami bisa menyukseskan agenda besar itu. Sejarah juga membuktikan, kami di Polri, tanpa saudara-saudara kami di TNI, mustahil untuk menjaga kondusivitas dan stabilitas keamanan negara. Bisa dibilang kesuksesan Polri adalah kesuksesan TNI juga,”pungkas Andi Kirana.(Rul).