Kerjasama yang baik antara sesama petugas yang turun ke lokasi kebakaran hutan dan lahan terlihat sangat kompak dan berbaur menjadi satu, terlebih lagi antara pimpinan dan anggota TNI dan Polri yang ditugaskan memadamkan api akibat Karhutla.
Sejumlah aparat TNI dan Polri serta tim gabungan lainya berjibaku untuk menuntaskan misi mereka, memadamkan kobaran api di lahan yang ditumbuhi semaka belukar tanpa mengenal lelah hingga titik penghabisan agar api dan bara yang tersisa padam. Mereka sepakat tak akan pulang sebelum kepulan asap dan api menghilang, kata Kapolres.
Lanjutnya, Setelah api padam melakukan pendinginan untuk memastikan tidak ada lagi asap yang keluar dan api dianggap benar-benar sudah padam.
“Jika membersihkan ataupun membuka lahan dengan cara membakar, akan dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana serta Pasal 69 Ayat 1 Huruf H UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun pidana penjara,” tegas Andi Kirana.
Kesuksesan itu merupakan bukti hubungan TNI-Polri di Aceh Barat sangat solid, ujarnya.
“Tanpa bantuan dan dukungan dari TNI, sulit rasanya kami bisa menyukseskan agenda besar itu. Sejarah juga membuktikan, kami di Polri, tanpa saudara-saudara kami di TNI, mustahil untuk menjaga kondusivitas dan stabilitas keamanan negara. Bisa dibilang kesuksesan Polri adalah kesuksesan TNI juga,”pungkas Andi Kirana.(Rul).










