ACEH UTARA (AD) – Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 7 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pembebasan tersebut sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, kata Kalapas kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi, SH.,M.Si pada media, Selasa,(27/12/2022).
“Pembebasan Bersyarat yang diberikan ini sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2022, dan ini merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Lapas Lhoksukon untuk mengurangi over kapasitas di lapas,” sebut Yusnaidi.
Yusnaidi menyebutkan, penyerahan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat kepada WBP tersebut langsung diwakilkan oleh pejabat struktural Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
Selain itu, Kasi Binadik dan Giatja juga memberikan pengarahan kepada 7 orang WBP yang telah dibebaskan bersyarat itu agar dapat mematuhi aturan pelaksanaan pembebasan bersyarat, serta wajib melapor diri secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lhokseumawe, pungkasnya. (Sayed Panton).











