Aneh, Katanya Diusung PA, Kok Bupati Ruslan Lamar Ke Demokrat, Ada Apa?

oleh -295 Dilihat

Calon Bupati Bireuen dari Partai Aceh (PA) H Ruslan M Daud dan Wakilnya Efendi Sulaiman Mengabadikan foto bersama Muzakir Manaf (Mualem) Ketua KPA/PA Pusat dan Teungku Darwis Jeunieb Ketua KPA/PA Bireuen Serta Panglima Daerah dalam Wilayah Batee Iliek usai rapat penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bireuen. Foto: Ist
Calon Bupati Bireuen dari Partai Aceh (PA) H Ruslan M Daud dan Wakilnya Efendi Sulaiman Mengabadikan foto bersama Muzakir Manaf (Mualem) Ketua KPA/PA Pusat dan Teungku Darwis Jeunieb Ketua KPA/PA Bireuen Serta Panglima Daerah dalam Wilayah Batee Iliek usai rapat penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bireuen. Foto: Ist

BIREUEN|AP- Beragam pertanyaan muncul, usai iberedar isu keikutsertaan Ruslan M Daud dalam konvensi Calon Bupati Bireuen periode 2017-2022 dari Partai Demokrat Aceh. menimbulkan berbagai spekulasi dari publik Bireuen, mengingat yang bersangkutan diketahui sudah ditetapkan sebagai kandidat dari Partai Aceh dalam pilkada mendatang, seperti yang diklaim Ketua KPA/PA Kabupaten Bireuen, Tgk Darwis Djeunieb.

Sumber Bongkarnews mengungkapkan, jika secara diam-diam, sang Bupati Bireuen sekarang ini, ternyata sudah mendaftarkan ke DPW Partai Demokrat Aceh untuk menjajal elektabilitas sebagai calon penguasa Bireuen lewat partai besutan Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Nama Ruslan M Daud berada di urutan ke tiga dari 71 nama lainnya yang berasal dari 21 kabupaten/kota di Aceh yang juga ikut konvensi untuk kepentingan yang sama, sebagai balon bupati/walikota di daerahnya masing-masing.

Dalam daftar uji kelayakan yang di gagas DPW Partai Demokrat itu, selain Ruslan M Daud, ada nama lainnya dari Bireuen, yaitu mantan Bupati Bireuen, Drs. H. Mustafa A Glanggang yang berada di posisi puncak, diikuti M. Nasir Guru Mud (Muhammad Nasir Mahmud) di urutan ke dua. Ke tiganya, sama-sama ingin berebut pengaruh untuk menjadi calon penguasa Bireuen melalui Partai Demokrat.

Begitupun, selain mencuat berbagai spekulasi menyusul inisiatif Bupati Ruslan mengikuti konvesi tersebut, juga menjadi gunjingan sejumlah kalangan di Bireuen, tentang profesionalisme tim penjaringan DPW Partai Demokrat dalam memberlakukan syarat-syarat peserta konvensi. Khususnya, menyangkut ijazah Ruslan yang diyakini publik Bireuen, jika Ruslan tetap melampirkan ijazah LPI Mudi Mesra Samalanga, yang disebut-sebut ijazah siluman, yang kasusnya masih dalam dalam penanganan Polda Aceh.

Artinya, setelah ijazah yang dikeluarkan pimpinan LPI Mudi Mesra, diungkap ke publik pertama kali lewat media cetak dan online, Bongkar News, menyusul keanehan di ijazah yang ditulis tahun kelulusan Ruslan, yang saat itu, Bireuen belum lagi menjadi kabupaten, namun saat di teliti, tanggal dan tahun yang tertera di ijazah, mengindikasikan jika ternyata Bireuen belum lagi menjadi kabupaten.

Tidak mengherankan untuk menangkal dugaan ijazah siluman, dan sebagai pembenaran, Pimpinan LPI Mudi Mesra yang akrab di sapa Abu Mudi, menyebut jika ijazah tersebut sebagai pengganti ijazah asli yang hilang. Namun, Abu Mudi sepertinya tidak mennyadari jika jika ijazah yang ditandatanganinya, bukan ijazah pengganti, tapi ijazah asli, yang dalam dunia pendidikan di Indonesia, jelas mennyalahi aturan.

Bahkan, Kakanwil Kemenag Aceh kepada media, mengaku kecolongan saat melegalisir foto copy ijazah tersebut yang digunakan Ruslan mendaftarkan diri sebagai balon bupati Bireuen dalam Pilkada 2012-2017 yang diusung Partai Aceh.

Jika pun dia memiliki ijazah lainnya, tentu sangat rancu, mengingat saat itu ia mengunakan Ijazah LPI Mudi Mesra, dan memang ada ijazah lainnya, tentu akan semakin timbul tanda tanya kesahehan baru.Bahkan, mulai berkembang isu, jika ijazah yang hilang, sudah ditemukan lagi. Bila saja, isu itu betul, justru semakin menimbulkan cibiran, jika ternyata dugaan keberadaan ijazah siluman memang benar-benar ada, apalagi menyodorkan ijazah sarjana, tentu tidak banyak membantu, mengingat untuk melanjutkan keperguruan tinggi, tentu harus melampirkan ijazah tingkat atas yang dimilikinya, yaitu ijazah produk LPI Mudi Mesra yang pernah digunakan saat menjadi Balon Bupati Bireuen.

Namun, tentang ijazah yang digunakan untuk survey elektabilitas dimaksud, belum lagi diperoleh keterangan dari DPW Partai Demokrat, tengtang ada tidaknya ketentjuan tersebut. “Jika figur yang di survey melalui pendaftaran, apalagi mencari calon yang didukungan, tentu syarat ijazah pasti menjadi prioritas, kendati tidak sampai memverifikasi luar dalam fisik ijazah itu sendiri,” ucap salah seorang warga Bireuen.(BNC)