Rizayati Polisikan LM Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

oleh -591 Dilihat

Laporan | Iqbal

BOGOR (AD) – Presiden Direktur PT Imza Rizky Jaya (PT-IRJ) Indonesia, Hj Rizayati, lapor LM ke Polresta Bogor, Senin, 26 Oktober 2020. Atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada dirinya.

Rizayati hadir di Polresta Bogor sebagai Pelapor dan LM sebagai Terlapor atas tuduhan penyebaran berita Hoaks program sejuta rumah Presiden Jokowi.

Maksud dan tujuan pelapor yang merupakan Direktur PT. Imza Rizky Jaya ini untuk memastikan bahwa yang ditangkap pihak kepolisian tersebut benar benar atas nama inisial LM.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

Saat setelah bertemu tersangka LM, Rizayati membenarkan bahwa yang ditangkap itu adalah LM, penyebar hoax terhadap dirinya dan diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan hati yang dilaporkan beberapa waktu lalu kepihak Kepolisian setempat.

“Saya sempat ngobrol banyak beberapa hal dengan tersangka ‘LM’, tetapi dia tetap tidak ada itikad baik dan tetap dengan prinsip egonya. Biarkan proses hukum ini tetap akan saya jalankan, setimpal perbuatannya,” sebut Rizayati kepada atjehdaily.id. Kamis, 28 Oktober 2020.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

Dirinya melaporkan ‘LM’ karena diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik, Sara, Fitnah (Hoaks) terkait program Sejuta rumah Bantuan Presiden Jokowi.

Berkas kasus dugaan ‘LM’ segera dilimpahkan ke Kejari Bogor. LM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku atas rulenya.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

LM dijerat  Undang Undang Infirmasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP.