“Dia diduga telah menyebarkan video hoax itu di youtube miliknya, berita hoax tentang rumah subsidi pak Jokowi dan diduga mengandung unsur pencemaran nama baik pak Jokowi dan saya,” ujar Rizayati.
Selain dijerat oleh pasal UU ITE, pelaku juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang menyatakan di muka umum perasaan permusuhan, kebencian dan atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU RI No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dan atau Pasal 156 KUHP yang mana tersangka LM dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan.
“Dia juga dinyatakan telah menyebarkan unsur SARA yang secara undang undang di negara hukum RI hal tersebut sangat dilarang,” tegas Rizayati.
Setelah itu Rizayati turut mengapresiasi terhadap pihak kepolisian Republik Indoenesia yang telah menangkap tersangka LM, meskipun kasus ini telah lama dia laporkan sejak tahun 2018 yang lalu.
“Saya Salut dan sangat apresiasi atas kinerja kepolisian yang sudah menjalankan tugas secara baik cermat dan selektif dalam mereka cari fakta hukum dengan benar dan objektif oleh pihak polisi, tentu ini kerja nyata walaupun laporan saya di tahun 2018, sedangkan baru tahun ini tersangka bisa di tangkap dan untuk diproses secara mekanisme penegakan hukum yang mencerminkan nilai nilai kepastian hukum yang berlaku di negeri secara adil,” ujar wanita pengusaha Nasional, asal Aceh ini.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Firman Taufik mengatakan, tersangka LM telah ditangkap oleh Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Bogor di wilayah Jakarta Timur, pada 18 Oktober 2020 lalu.
Penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas pelaporan dari Mabes Polri, lalu timnya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendeteksi serta menangkap terduga pelaku berinisial LM.
“Terduga ‘LM’ ditangkap oleh petugas kepolisian karena diduga telah menyebarkan berita bohong melalui medsos Youtube dan LM pun mengakui bahwa itu akun milik pribadinya,” pungkasnya. (*)










