Pernah Jadi Napi KPK, Posisi TM Nurlif di Golkar Aceh Bakal Goyang

oleh -428 Dilihat

TM Nurlif [nasional.inilah.com]
TM Nurlif [nasional.inilah.com]

Banda Aceh|AP-Teuku Muhamad Nurlif secara aklamasi terpilih sebaga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Aceh periode 2016-2021 dalam Musda ke-X DPD I Partai Golkar Aceh yang berlangsung di Hotel Oasis, Minggu 6 Maret 2016 hingga Senin dini hari lalu. Benarkah posisi TM Nurlif di Golkar Aceh belum aman?

Dalam Musda tersebut, TM Nurlif dengan mudah terpilih secara aklamasi setelah tercapai kesepakatan dengan Yusuf Ishak, dimana Yusuf Ishak mundur dari kandidat calon ketua sebelum pemilihan terjadi.

Namun siapa sangka, ternyata TM Nurlif pernah berurusan dengan KPK. Kala itu, TM Nurlif ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jumat (28/1/2011) atas dugaan suap berupa travel cek saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom pada tahun 2004 lalu. Kelima pelaku tersebut adalah mantan anggota DPR RI, seperti Baharuddin Aritonang, Asep Rukhimat, Soewarno, Reza Kamarullah dan , Teuku Muhammad Nurlif sendiri.

BACA..  Tiga Pejabat Utama Polresta Banda Aceh Berganti

Padahal saat itu,  TM Nurlif, terpilih menjadi anggota BPK yang tugasnya mengawal anggaran negara dari kebocoran. Seperti dilansir Kabarpolitik.com mengutip keterangan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Salemba, Toro, TM Nurlif bebas bersyarat tanggal 30 Oktober 2011 lalu.

“T.M Nurlif bebas bersyarat tanggal 30 Oktober 2011 sebelum saya mendapat instruksi dari pimpinan,” tulisnya dalam pesan singkat seperti dikutip Media Indonesia, Senin (7/11).

Dalam kasus cek pelawat, TM Nurlif mendapat Rp.550 juta (11 lembar). Bahkan, ia mengaku dana itu membantunya dalam kampanye pemilihan kepala daerah. “Saya bilang terima kasih,” ujar TM Nurlif. TM Nurlif ditahan di Rutan Salemba oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Februari lalu.

BACA..  Ungkap Perdagangan Satwa Liar, Polisi Amankan Dua Pelaku di Aceh Besar

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 17 Juni lalu, TM Nurlif dijatuhi hukuman selama 1 tahun 4 bulan penjara.

Pasca terpilih sebagai Ketua Golkar Aceh, TM Nurlif makin percaya diri, seperti dilansir sejumlah media massa, dia menegaskan diri menjadi Bakal Calon (Balon) Gubernur Aceh dan siap maju dalam Pilkada Aceh 2017. Padahal dia mantan terpidana korupsi. 

Perilaku politisi tak tahu malu itu membuat Koordinator MaTA, Alfian berang, dia meminta semua pihak dapat menjaga marwah Aceh secara Nasional dan Internasional.

BACA..  Tiga Pejabat Utama Polresta Banda Aceh Berganti

“Oleh karena itu pemilih penting mengetahui dan melihat calon-calon pemimpin Aceh ke depan. Pemilih harus cerdas dan tidak salah pilih. Rekam jejak menjadi landasan dalam menilai calonnya bagi pemilih,” kata Afian seperti dikutip Habadaily.com, Minggu (27/03/2016).

Makin hari aksi penolakan bang napi jadi calon pemimpin di Aceh makin membesar. Melihat gelagat tersebut, DPP Partai Golkar sadar dan sekarang sedang mempertimbangkan posisi TM Nurlif di Golkar Aceh.

“Kemungkinan besar dia tak jadi di SK-kan sebagai Ketua Golkar Aceh meskipun sudah terpilih, Abu Rizal enggan melantik terpidana korupsi sebagai ujung tombak Golkar di Aceh,” ujar sebuah sumber yang mengetahui perkembangan di tubuh Golkar ini, Rabu 30 Maret 2016. [MU]