Banda Aceh (AD)- Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram jaringan internasional Indonesia-Malaysia dalam bulan November 2021.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M., saat konferensi pers, Selasa 30 November 2021 di Aula Presisi Mapolda Aceh.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Haydar menyebutkan, para pelaku dengan inisial MB, DI, dan H, berhasil diamankan pihaknya merupakan jaringan internasional Indonesia- Malaysia, dan akan mendistribusikan narkoba ke Provinsi Aceh, Medan, dan beberapa wilayah lainnya.
“Untungnya, jaringan ini bisa segera ditangkap dan 100 kilogram barang bukti berupa sabu berhasil diamankan,” katanya.
Ia juga menyayangkan masih adanya peredaran sabu sebanyak itu di Aceh. Hal tersebut, tentu akan menjerumuskan ribuan generasi muda bangsa ini.
“Berkat pengungkapan ini, setengah juta atau 500 ribu generasi Indonesia terselamatkan,” tuturnya.
Ahmad Haydar mengingatkan agar seluruh masyarakat tidak menjadi kurir, pemakai, atau pengedar sabu sebagai sebuah profesi atau pekerjaan. Secara tidak langsung, kegiatan tersebut akan membunuh generasi-generasi kita secara masif.
Selain itu, Ia juga menuturkan, Polda Aceh bersama instansi terkait seperti Bea Cukai akan terus melakukan pemantauan secara continue dan akan menindak secara tegas dan terukur kepada para pelaku narkoba di Bumi Serambi Mekkah ini.
“Menjadi pengedar narkoba bukanlah profesi. Itu sama aja membunuh generasi bangsa ini. Saya dan bapak Kakanwil Bea Cukai akan menindak tegas siapapun pelakunya,” tegas Kapolda Aceh.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda ikut didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Safuadi, Wakapolda Brigjen Pol. Dr. Drs. H. Agus Kurniady Sutisna, MM., MH., Irwasda Kombes Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, MM., Dirresnarkoba Kombes Pol Ade Sapari, S.I.K., M.H., Kabid Propam Kombes Pol H. Iskandar, S.I.K., serta Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. (*)












