Sementara Kepala Dinas Pengairan Aceh, Ir Mawardi menyebutkan pembayaran ganti rugi sudah mencapai tahap final, dan sekitar 498 persil bidang tanah sudah di bayar. Begitupun, ada beberapa bidang tanah yang tidak bisa dibayar, sehingga butuh proses, seperti tanah wakaf untuk kepentingan irigasi, dan harus beli tanah penganti lain.”Keberadaan irigasi Mon Seuke Pulot yang nantinya diharapkan mampu memperkuat suplai air ke Paya Nie Kutablang Bireuen,” ujar Mawardi seraya berterimakasih kepada tim, perangkat desa, dan masyarakat pemilik lahan atas segala dukungannya.
Ketua pelaksana ganti rugi lahan yang juga Kepala BPN Kabupaten Bireuen Muhammad Irdian, SSIT, MT, mengatakan, proses pengadaan tanah sudah selesai, dan puncaknya pemberian biaya ganti rugi melalui rekening penerima. Ia merincikan, untuk luas 22,371 hektare, setidaknya terdapat 498 bidang tanah atau persil dengan jumlah penerima sekitar 300, yang total anggaran Rp 27.171.000.000.
Sedangkan pembayaran ganti rugi yang dibayar, sebut Muhammad Irdian, SSIT, MT dengan besaran bervariasi. “setidaknya, ada selisih 50 bidang tanah, karena tanah wakaf uang ganti rugi sudah masuk di Bank BRI sebesar Rp 1,8 miliar,” ujarnya.
Sementara Kepala BPN Aceh diwakili Kabid Pengadaan Tanah, Ir Joko Suprapto, MP, juga mengatakan jika pembayaran ganti rugi lahan yang baru saja dilakukan sudah final dan tidak ada perdebatan lagi, karena semuanya melaui proses telah berjalan.”Satuan kerja (Satker) sudah bisa melaksanakan pembangunan dan kami memberi apresiasi kepada tim, yang disebutnya awal yang baik, apalagi pembayaran ganti rugi ini tidak ada pemotongan sepeserpun ,” tandasnya.(Maimun Mirdaz).










