Usai Nyabu, Janda dan Duda Ditangkap Polisi

oleh -1802 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh kembali meringkus sepasang insan yang baru saja menggunakan Narkotika jenis sabu dalam sebuah rumah dikawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh yang disewakan oleh tersangka, Sabtu 7 Maret 2020 malam.

Kedua tersangka tersebut berinisial ELG (34) dan MA (39) warga Banda Aceh saat diringkus di sebuah rumah yang disewakan oleh MA kawasan Lampulo Banda Aceh, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,15 gram, alat kontrasepsi, tisu magic, botol mineral sebagai alat hisap dan mancis sebagai pemantik api.

BACA JUGA!!!