Libur Saat Pandemi COVID-19, Tiga Pelajar Malah Jualan Sabu

oleh -615 Dilihat

MADINA – Satresnarkoba Polres Madina menangkap tiga pelajar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) karena menyalahgunakan masa belajar di rumah yang diterapkan di masa pandemi COVID-19 dengan melakukan bisnis sabu.

“Ketiga pelajar ini masing-masing berinisial AA, YL dan IY,” kata Kanit Satresnarkoba Polres Madina Bripka Jack Fernando Siregar yang dikonfirmasi di Medan, Rabu.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

Ia mengatakan, penangkapan ketiga pelajar ini berawal dari informasi masyarakat. Atas informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Madina menyamar sebagai pembeli dan memesan narkoba.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

Pelaku kemudian meminta kepada polisi yang menyamar untuk datang ke Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur, Madina.

Saat akan bertransaksi, ketiga pelaku kemudian diringkus berikut dengan barang bukti 4 paket sabu-sabu seberat 2 gram.