Polda Aceh Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 60 Kg

oleh -527 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan Narkotika jenis Sabu seberat 60 Kilogram hasil kerjasama Ditresnarkoba  Polda Aceh dengan Kanwil Bea Cukai Aceh, Rabu 7 Oktober 2020.

Gelar konferensi pers tersebut, dipimpin langsung Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil dan dihadiri Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Drs. Raden Purwadi, SH, Kakanwil Bea Cukai Aceh Safuadi, ST., M. Sc., Ph. D, Personel Bea Cukai Aceh, sejumlah Pejabat Utama, Perwira, dan personel Ditresnarkoba Polda Aceh lainnya.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Tampil Tegas dan Humanis, Amankan Aksi Mahasiswa JKA

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Aceh menyampaikan, bahwa pengungkapan jaringan peredaran gelap Narkotika jenis sabu seberat 60 Kg ini, berhasil diungkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh bersama dengan Kanwil Bea Cukai Aceh di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Aceh Utara dan Aceh Timur.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Tampil Tegas dan Humanis, Amankan Aksi Mahasiswa JKA

“Petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial, MM, JU dan SM. Sedangkan satu orang tersangka lainnya berinisial SS, telah meninggal dunia,” ungkap Kapolda.

Pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Subs pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan terberat pidana mati. (AF/R)

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Tampil Tegas dan Humanis, Amankan Aksi Mahasiswa JKA