Laporan | Ahmad Fadil
Banda Aceh (AD)- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah mengamankan seorang tersangka dalam pengungkapan penambangan emas ilegal di Geumpang, Pidie.
“Personel Ditreskrimsus mengamankan seorang berinisial M (41) yang diduga telah melakukan tindak pidana penambangan emas ilegal di Geumpang,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Kamis 28 Januari 2021.
Dikatakan Kabid Humas, inisial M ini merupakan warga Tangse telah diamankan petugas bersama barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit alat berat/beco jenis Excavator Merk Hitachi warna oranye dan dua lembar karpet asbuk warna hijau pada hari Senin 25 Januari 2021 sekira pukul 09.00 WIB.
“Untuk lokasi penambangan emas ilegal itu berada di wilayah aliaran sungai Desa Keune, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie,” ungkap Kabid Humas.

Selain itu, Kabid Humas menjelaskan, pengungkapan penambangan emas ilegal tersebut diawali penemuan lokasi oleh sejumlah personel Ditreskrimsus Polda Aceh pada hari Senin 25 Januari 2021 sekira pukul 03.00 WIB, dan selanjutnya mengamankan tersangka bersama barang buktinya untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Kepada tersangka tersebut disangkakan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tutup Kombes Pol Winardy.











