Laporan | Ahmad Fadil
Banda Aceh (AD)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banda Aceh memberikan sosialisasi mengenai Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penjaminan Pelayanan Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan Dalam Program Jaminan Kesehatan kepada 40 perwakilan badan usaha di Kota Banda Aceh, Rabu 27 Januari 2021.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan (PMR) BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Cut Novarita dalam paparan materinya menyampaikan bahwa Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) ini yang sebelumnya dikenal dengan Coordination of Benefit (CoB) merupakan penyesuaian dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dimana sebelumnya terkait asuransi tambahan ini masih merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 yang tidak berlaku lagi.
“AKT ini merupakan pendamping asuransi disamping Program JKN, karena biasanya peserta ataupun perusahaan yang memiliki finansial yang cukup ataupun berdasarkan swakelola tidak tertutup kemungkinan memiliki asuransi tambahan lainnya dan secara regulasi pun peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan,” paparnya.
Lanjut Cut menjelaskan, BPJS Kesehatan sebagai penjamin dan pembayar pertama, BPJS Kesehatan terlebih dahulu memberikan penjaminan kepada Peserta AKT dan melakukan pembayaran tagihan biaya pelayanan kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan, kemudian AKT sebagai penjamin kedua melakukan penjaminan terhadap tagihan selisih biaya pelayanan kesehatan atas kenaikan kelas hak rawat inap dan rawat jalan eksekutif.
“Sebelumnya BPJS Kesehatan harus melakukan kerja sama dengan AKT karena diperlukan untuk pengaturan terkait koordinasi kepesertaan, iuran, sosialisasi dan sistem informasi, namun saat ini tidak lagi diperlukan adanya perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan AKT, jadi fasilitas kesehatan melakukan penghitungan selisih biaya dan mempersiapkan administrasi kepada AKT sesuai dengan ketentuan perundangan,” ungkap Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan ini.
Diakhir paparannya, ia tetap mengimbau peserta agar tetap menggunakan JKN-KIS sesuai dengan hak kelas perawatannya agar tidak ada selisih biaya yang ditimbulkan dari pelayanan kesehatan.
Sementara itu Perwakilan dari PT. Surveyor Indonesia, Roby Irawan yang hadir pada sosialisasi tersebut merasa antusias dengan adanya mekanisme terkait AKT. Menurut Roby, mekanisme AKT ini sangat bermanfaat bagi para pekerja karena memang di perusahaannya bekerja terdapat asuransi tambahan dalam bentuk swakelola.
“AKT ini sangat bermanfaat bagi perusahaan kami karena kami memiliki asuransi tambahan dalam bentuk swakelola sehingga sangat membantu. Dan saya rasa ini menjadi efisiensi biaya juga untuk perusahaan kami. Semoga BPJS Kesehatan terus memberikan kemudahan kepada pesertanya salah satunya seperti AKT ini,” ujar Roby. (*)











