Kantongi Ganja, Polantas Aceh Utara Tangkap Dua Pria

oleh -376 Dilihat

Laporan | Sayed Panton

Lhoksukon (AD) – Personel Satuan lalu lintas Polres Aceh Utara mengamankan dua pria yakni pengendara dan penumpang sepmor Vario saat melakukan pengaturan lalu lintas sore di perempatan Kota Lhoksukon, Kamis (11/2/2021), mereka ditangkap sebab kedapatan membawa sebungkus yang diduga daun ganja.

Dua pria asal Kecamatan Sawang, Aceh Utara ini berinisial Hus (40) pengemudi sepmor warga Gampong Teungoh dan S, (34) warga Gampong Babah Buloh.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

Informasi dihimpun oleh mediia ini tersangka Hus merupakan residivis kasus yang sama, dirinya baru dibebaskan dari Lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur, empat bulan lalu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Lantas Iptu Adek Taufik menyampaikan, kronologis penangkapan yang pihaknya lakukan berawal ketika pihaknya menghentikan kendaraan pelaku yang melaju dari arah medan sebab tidak memakai helm dan menggunakan pelat nomor.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

“Saat didekati petugas, tersangka Hus terlihat mengeluarkan sesuatu dari saku celananya dan menyerahkannya pada S, karena gerak gerik yang mencurigakan petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati sebungkus daun ganja di saku celana S,” ujar Iptu Adek Taufik.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

Iptu Adek Taufik menambahkan, pihaknya kemudian memboyong kedua tersangka tersebut ke Polsek Aceh Utara bersama sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat dan daun ganja seberat 11,05 gram.

“Kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Pihak Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*).