Skak Mat!!! Tiga Poin Untuk Jokowi

oleh -589 Dilihat
oleh
Eks militer alumni Tripoli bersatu soal Pilkada, Foto: Ist
Eks militer alumni Tripoli bersatu soal Pilkada, Foto: Ist

GELARAN Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh pada 2022, sepertinya pupus sudah. Khalayak menilai bahwa pemerintah pusat tidak menghormati kekhususan yang dimiliki oleh provinsi bertabur warung kopi itu. Apakah aroma politik berubah sejalan skenario istana?

LHOKSEUMAWE (AD)– Ya, diketahui Partai Lokal di Aceh telah keukeh ingin melaksanakan Pilkada sesuai jadwal. Pasalnya, provinsi ujung sumatera bagian barat itu berpatokan pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Salah satu partai lokal yang angkat suara adalah Partai Aceh. Lewat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh Haji Muzakir Manaf mendesak pemerintah pusat agar tetap merestui pelaksanaan Pilkada di Aceh tahun 2022.

Kata Muzakir, ada sejumlah pernyataan sikap yang akan diajukan ke Presiden Joko Widodo, termasuk di dalamnya soal Pilkada Aceh. “Jadi, pelaksanaan Pilkada di Aceh merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Undang-undang ini telah menjadi komitmen bersama antara Aceh dan pemerintah pusat dalam perjanjian MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 lalu,” tegasnya, kemarin.

Untuk itu Mualem meminta Presiden Jokowi menghormati kekhususan Aceh. “Jika pertanyaan sikap ini tidak tidak disahuti oleh pemerintah pusat, maka kita menyatakan akan menempuh jalur perundingan,” tandasnya.

Senada dengan Mualem, Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Fachrul Razi, kembali mengingatkan bahwa Aceh punya kekhususan yang harus dihormati oleh Pusat termasuk soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Saya berikan perumpamaan, bank di Aceh saja karena adanya UUPA, semuanya sudah syariah, artinya Pemerintah Pusat tunduk dengan kekhususan Aceh,” sebut Fachrul Razi dalam diskusi publik dengan tema “Pilkada Aceh 2022 atau 2024 Dalam Perspektif Kekhususan Aceh”, yang digelar Ikatan Keluarga Alumni Magister Hukum Universitas Malikussaleh (UNIMAL), Sabtu kemarin.

“Kami di DPD RI dalam Paripurna telah menyampaikan dukungan Pilkada Aceh dilaksanakan tahun 2022. Kita boleh saja menjalankan Pilkada 2022, tidak perlu ikut Pilkada serentak 2024 yang merupakan domain pilkada nasional. Pilkada Aceh adalah Pilkada Asimetris, bukan pilkada umum yang bersifat nasional,” tegas Fachrul Razi.

BACA..  Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja

Namun dukungan dari DPD RI dianggap angin lalu dan tidak dijadikan modal menjaga kekhususan Aceh sebagaimana telah diamanatkan dalam MoU Helsinky dan UUPA. Sebut dia, seharusnya Pemerintah Aceh, DPRA dan pihak lainnya mencari solusi bukan pasrah terhadap kebijakan Pusat.

“Mengapa politik Pilkada kita tidak menggunakan UUPA, kenapa harus ikut aturan pusat, artinya Aceh tunduk dengan aturan Pusat, seakan tidak punya kekhususan,” sebutnya.

Menanggapi penundaan Pilkada Aceh yang kemungkinan berlangsung serentak pada 2024, pengamat politik, sosial, pemerintahan dan lingkungan Aceh, Usman Lamreung menyebut patut diduga Pemerintah Aceh di bawah Gubernur Nova Iriansyah sepertinya tidak ada niat yang serius melaksanakan hajatan pesta demokrasi. Apalagi, kata dia, untuk pemilihan kepala daerah di Aceh dengan tidak mengalokasikan anggaran Pilkada tahun 2022.

Menurut akademisi ini penyebab tidak akan terlaksananya Pilkada serentak, karena belum adanya kepastian politik pemerintah pusat dan alasan lainnya belum ada anggaran dari Pemerintah Aceh.

“Yang pastinya publik terutama di Aceh kecewalah. Sebab pesta demokrasi lima tahunan ini awalnya sesuai jadwal,: tukas dosen Universitas Abulyatama (Unaya) ini.

Ditegaskan Usman, merujuk pada Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada Serentak 2024 dan Undang- Undang Pemerintah Aceh-lah yang mengatur secara khusus pelaksanaan Pilkada Aceh 5 tahun sekali.

Artinya kata Usman, komunikasi, lobi dan nilai tawar yang dilakukan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh sangat lemah, sehingga belum mampu menyakinkan pemerintah pusat.

“Nah akhirnya yang terjadi KIP Aceh menunda tahapan pilkada Aceh 2022 sampai batas waktu yang belum pasti,” tutur Usman.

Menurutnya, belum ada keputusan politik dari pemerintah pusat, tentu juga berpengaruh pada pengusulan anggaran Pilkada, biar pun secara hukum pilkada Aceh diatur dalam UUPA.

BACA..  Kapolres Aceh Tamiang Ajak Buruh Jaga Keamanan dan Sampaikan Aspirasi dengan Santun

“Aceh sepertinya tidak ada lagi memiliki nilai tawar, bahkan semakin lemah dan tak berdaya dalam mempertahankan berbagai kekhususan Aceh,” kata Usman.

Dalam penilaiannya, Pemerintah Aceh dan DPRA hanya mampu beropini, memberi harapan dan krasak-krusuk yang hanya untuk membangun popuaritas dihadapan rakyat. Namun ujungnya tak berdaya ketika berhadapan dengan pemerintah pusat.

Usman Lamreung mengingatkan elemen di Aceh, bahwa pemerintah pusat sudah memutuskan Pilkada diselenggarakan secara serentak pada tahun 2024, sesuai undang- undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.

“Makanya pemerintah Aceh, DPRA, DPR RI (Aceh), dan elit politik Aceh lainnya bersama- sama, harus solid melakukan lobi, komuniskasi politik dan harus mampu menjelaskan alasan kenapa pilkada 2022 harus segera dilaksanakan, dengan berbagai argumentasi politik, dan hukum. Bila lobi dan komunikasi politik gagal, maka sudah sepatutnya pemerintah Aceh melakukan uji materi UU No.10 Tahun 2016 ke Makamah Konstitusi,” terang Usman.

“Kekhususan Aceh harus dipertahankan baik dengan lobi politik membangun nilai tawar dan upaya hukum,” tandasnya.

Terpisah, Asisten I Setda Aceh, Dr M Jafar SH MHum menyampaikan alasan Pemerintah Aceh tidak melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh.

Padahal, KIP Aceh sudah menetapkan agenda penandatanganan anggaran hibah untuk Pilkada Aceh tahun 2022 pada 1 April 2021, tapi tidak terlaksana.

“Kita harus menunggu kepastian dukungan atau lampu hijau dari pusat. Pusat mengarah ke 2024 dan tokoh-tokoh Aceh sedang mengupayakan (Pilkada Aceh) bisa 2022,” katanya.

Memang hingga saat ini pemerintah pusat belum memberikan pernyataan apa pun terkait jadwal Pilkada Aceh, apakah tahun 2022 atau 2024. Namun secara nasional, Pilkada serentak akan dilaksana pada tahun 2024.

Kendati demikian, Aceh memiliki Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang didalamnya mengatur pelaksanaan Pilkada Aceh. Apabila NPHA tidak dilaksana, apa pengaruh bagi Pilkada Aceh?

“Secara keseluruhan ngak ada, secara teknis untuk persiapan ada,” jawabnya.

BACA..  Kapolres Aceh Tamiang Ajak Buruh Jaga Keamanan dan Sampaikan Aspirasi dengan Santun

Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tahun 2022. Pilkada itu meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Keputusan itu disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri usai menggelar rapat pleno di Kantor KIP Aceh, Jumat (2/4/2021) malam.

Rapat itu dihadiri Tharmizi selaku Wakil Ketua dan Munawarsyah SHI MA, Akmal Abzal SHI, Ranisah SE, dan Agusni AH selaku Anggota, minus Muhammad. Ada dua keputusan yang dihasilkan dalam rapat pleno tersebut.
Yakni, (1) Penundaan seluruh tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagai mana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Lalu, (2) Mengusulkan penundaan seluruh tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagai mana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 kepada pimpinan DPRA untuk diteruskan kepada Gubernur Aceh.

“Kita minta kepada DPRA untuk meneruskan ke gubernur dan gubernur nanti yang meneruskan ke Kemendagri untuk menunda sampai ada keputusan lain,” terang Syamsul terkait jadwal Pilkada Aceh,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada Maret lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyebut rekening untuk gelaran Pilkada 2022 sudah disiapkan. Namun, pencairan anggaran Pilkada untuk Komisi Independen Pemilihan (KIP) terhambat kode rekening yang masih ditahan Menteri Dalam Negeri.

Ketua Komisi I DPRA M. Yunus mengatakan, dari hasil komunikasinya dengan Pemerintah Provinsi Aceh, anggaran Pilkada 2022 dinyatakan telah disiapkan di pos belanja tak terduga (BTT).