Ogah Berikan Data, LPPN-RI Gugat Atasan PPID Bener Meriah Ke KIA

oleh -270 Dilihat
Ketua LPPN- RI Bersama Anggota KIA Aceh.

Banda Aceh, (AD) Ogah berikan data Realisasi Pemanfaatan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2021, Sebesar Rp. 63.865.968.000, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara- Republik Indonesia (LPPN-RI) menggugat Sekretaris Daerah Bener Meriah selaku pejabat atasan PPID di daerah setempat ke Komisi Informasi Aceh (KIA) di Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Iswandi melalui pres rilisnya yang diterima media AtjehDaily.id, Rabu (26/1/2021).

Pihaknya sudah secara tersurat dan telah menempuh prosedur meminta data alokasi, pemanfaatan dan penggunaan anggaran DID Kabupaten Bener Meriah Tahun 2021 sebesar Rp 63.865.968.000 yang sebaran anggarannya ke berbagai Dinas – dinas (SKPK), namun tidak diberikan oleh Sekertaris Daerah dalam hal ini Drs.Haili Yoga,M.Si Selaku Atasan PPID Bener Meriah, karenanya LPPN- RI mengajukan Surat Keberatan dan mengajukannya ke KIA dengan No. 32/DPN-LPPNRI/I/22 ,Prihal Gugatan Sengketa Informasi Publik.

“LPPN-RI telah menyampaikan surat gugatan pada KIA untuk memberikan keputusan dalam penyelesaian sengketa informasi publik dengan Sekda Bener Meriah (BM) Selaku Atasan PPID, terkait tidak diberikan dan tidak dipenuhinya permintaan informasi dan data yang tidak dikecualikan, mengenai APBK BM 2021, Surat Keputusan Evaluasi Gubernur Aceh terhadap APBK Perubahan 2021 dan sebaran alokasi, pemanfaatan, penggunaan dana DID 2021 dalam bentuk soft-copy,” kata Iswindi Sy, SE.

Untuk itu, kata Iswindi, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan Layanan Informasi Publik , LPPN-RI telah mengajukan surat permohonan gugatan kepada Komisi Informasi Aceh (KIA) Provinsi Aceh, agar mendapatkan keputusan dalam penyelesaian sengketa antara Pemkab Bener Meriah dengan LPPN-RI, terkait DID tahun 2021 tersebut.

Pihaknya, sangat menyayangkan ketidak-konsistenan Atasan PPID, untuk memberikan data yang kami minta tersebut, lanjut Iswindi padahal sebelumnya Sekda didampingi tim pertimbangannya telah berkomitmen akan memberikan informasi dan data yang kami mintakan.

“Kami sangat prihatin atas ketidak-terbukaan dan ketidak-transparanan Pemkab BM dalam memberikan informasi dan data layanan informasi publik, untuk masyarakat dapat melakukan partisipasi dan pengawasan dalam proses pengawasan, agar terhindar dari kekeliruan penggunaan DID,sehingga tidak menimbulkan kerugian uang negara,”sebut Iswindi.

Sementara itu, Sekertaris Daerah selaku atasan PPID saat ditanyai wartawan mengatakan bahwa dirinya menolak untuk dikonfirmasi, namun dia berjanji akan memberikan informasi terkait realisasi Dana Insetif Daerah (DID) setelah selesai pemeriksaan BPK- RI, hari ini Selasa ( 25/1/22), saya meminta ijin kepada BPK- RI untuk mempublikasikan data penggunaan anggaran DID tahun 2021, ungkap Hali Yoga.

“Mari kita telaah terlebih dahulu katanya, kebenaran itu pasti datang, setelah masyarakat merasakan apa yang kita perbuat dan untuk apa DID itu kita programkan.

Penggunaan Uang Negara, ada yang lebih berhak menilai, mengevaluasi, mengawasi apakah telah benar pemanfaatannya, begitu juga dengan DID,

” Jangan sembarang menduga- duga itu dosa, ada Inspektorat, ada BPK- RI, ada proses dalam tahap evaluasi, kalaupun ada kesalahan dalam penempatan anggaran, toh BPK , akan melakukan audit, biarkan itu menjadi ranah mereka,” kata Ketua Tim PATK Bener Meriah itu.

Menanggapi pernyataan atasan PPID Bener Meriah tersebut, Ketua LPPN- RI wilayah Bener Meriah Iswindi mengatakan pihaknya bukan bertujuan mengaudit, tapi memberikan pendidikan kepada masyarakat agar dapat mengawasi anggaran negara yang dikucurkan kepada daerah, bukan untuk ditutupi, kecuali ada pengecualian, jadi pemerintah hendaknya transparan apalagi sekarang ini sudah ada informasi keterbukaan publik,

“Kami, sudah menjalankan prosedur, dan kami sudah melaporkan sengketa ini ke KIA, Banda Aceh, tinggal mereka lagi yang menanganinya, dan harapan kami, kepada KIA Aceh agar sengketa ini digelar di daerah,” pinta Iswindi, sembari menyatakan agar jelas persoalannya.[]

Laporan : Abdul Rahman