Mahkamah Syar’iyah Jantho dan Dinkes Abes Teken MoU “SI-ANTARIKSA”

oleh -248 Dilihat

Jantho (AD)- Mahkamah Syariah Kota Jantho dan Dinas Kesehatan Aceh Besar sepakat meneken Memorandum of Understanding (MoU). MoU tersebut sebagai upaya menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2449/DJA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022.

Penandatanganan Memorandum Of Understanding dengan Dinas Kesehatan Aceh Besar ini berlangsung di ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho, Rabu 8 Juni 2022.

Agenda kerja sama tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, S.H.I., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Neli Ulfiati, SKM, MPH.

“Perjanjian tersebut memiliki maksud dan tujuan untuk menjalin kerjasama dengan Dinas Kesehatan Aceh Besar dalam hal memberikan pelayanan edukasi kesehatan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan bagi para pencari keadilan pada Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam penanganan perkara Dispensasi Kawin,” ujar Ketua Mahkamah Syariah Jantho, Siti Salwa.

BACA..  Pertamina Patra Niaga Tambah Penyaluran BBM untuk Aceh

MoU ini merupakan salah satu upaya promotif-preventif untuk menekan angka permohonan Dispensasi Perkawinan pada Mahkamah Syar’iyah Jantho.

“Bagi masyarakat yang belum cukup umur untuk menikah, harus melampirkan surat keterangan edukasi kesehatan dan surat keterangan pemeriksaan kesehatan mental dan reproduksi sebagai bagian dari syarat diterimanya pengajuan permohonan,” jelas Siti Salwa.

Mengenai tingginya angka permohonan Dispensasi Kawin di seluruh Indonesia, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama ini sulit bagi majelis hakim untuk memutuskan perkara hanya berdasarkan dari keterangan saksi yang belum tentu benar-benar mengetahui kondisi kesiapan fisik dan mental pemohon.

BACA..  Pertamina Patra Niaga Tambah Penyaluran BBM untuk Aceh

“Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim,” harap Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Selain itu, ia juga menuturkan bahwa MoU ini menjadi inovasi bersama Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan Dinas Kesehatan Aceh Besar yang dinamai dengan Si Antariksa (Inovasi Pelayanan Edukasi Kesehatan Perkawinan dan Pemeriksaan Kesehatan).

Sementara itu, Kepala dinas kesehatan Aceh Besar juga menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan siap untuk membantu mewujudkan program yang digagas oleh Ditjen Badilag ini.

BACA..  Pertamina Patra Niaga Tambah Penyaluran BBM untuk Aceh

Dinkes sendiri sudah memiliki beberapa inovasi yang terkait dengan pendampingan bagi masyarakat yang ingin menikah, yaitu inovasi Calinda (Calon Linto dan dan Dara Baro). Inovasi tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada setiap calon pengantin agar siap secara fisik, mental dan sosial sehingga terus tercipta generasi yang kokoh.

“Dengan terwujudnya perjanjian ini akan memberikan kemudahan bagi Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam mempertimbangkan perkara permohonan Dispensasi Kawin dengan mengacu kepada surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan pemohon,” kata ketua Mahkamah Syariah Jantho dalam acara tersebut,” ujarnya. (*)