Lagi, Diskop UKM Aceh Fasilitasi Perizinan Berusaha Gratis

oleh -364 Dilihat

Idi (AD)- Dinas Koperasi dan UKM Aceh Kembali melaksanakan kegiatan Fasilitasi Badan Hukum, Ijin Edar P-IRT, Merek, dan Sertifikasi Halal UMKM bagi 23 UMKM di Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang.

Kegiatan Fasilitasi ini turut menggandeng para pendamping yang berasal dari Lembaga Pendamping Proses Halal (LP3H) Yayasan Matahari, berlangsung selama 4 (empat) hari, Jum’at- 28 Oktober hingga Senin 31 Oktober 2022 di Hotel Khalifah Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Kegiatan ini dibuka oleh Donni Deiriadi, SE, M.Si mewakili Kepala Dinas yang berhalangan hadir.

Donni menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menaik kelaskan UMKM dengan meningkatkan daya saing produk UMKM melalui fasilitas perizinan berusaha, izin edar dan sertifikasi halal.

“Izin edar dan sertifikasi halal sudah menjadi kewajiban yang harus dimiliki bagi pelaku usaha. Untuk itu pemerintah hadir melalui program fasilitasi ini. Diharapkan, dengan adanya izin edar dan sertifikat halal produk UMK dapat menjangkau pasar lebih luas hingga pasar modern, toko, swalayan, minimarket, supermarket dan bahkan pasar online,” ujar Donni.

Selain itu, ia mengatakan, kedepan akan banyak kesempatan bagi produk UMKM seperti pasar online. Bahkan, hingga akses pada pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui e-katalog lokal maupun nasional.

Sementara itu, Pujo Basuki menjelaskan, dalam proses sertifikasi halal, ada dua mekanisme proses sertifikasi halal yang dapat dilakukan oleh pelaku UKM melalui Self Declare dan Jalur Reguler, tergantung jenis produk dan bahan digunakan.

“Dengan adanya sertifikasi halal produk dan izin edar, maka akan meningkatkan pemasaran, dapat memperluas jangkauan pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen,” ungkap Pujo.

Usai mendapatkan fasilitasi badan hukum, merek, izin edar dan sertifikasi halal dari Dinas Koperasi dan UMKM Aceh,  maka diharapkan 23 UMK dari empat Kabupaten/kota ini langsung mengakses pasar modern.

Salah satu UKM penerima manfaat, Zulfikar yang juga produsen bubuk kopi dan pemilik warung kopi ini menuturkan, dirinya sangat senang bisa mengikuti kegiatan ini dan difasilitasi pembuatan label dan kemasan hingga mendapat sertifikat P-IRT dan Halal.

“Alhamdulillah, sudah terbit izin edar P-IRT dan sertifikat halal dan sudah diproses serta diajukan secara online melalui Sihalal,” pungkas Zul.

Hal senada juga diungkapkan Abi Muhammad, ia merasa semakin nyaman berusaha setelah memperoleh izin edar SPP P-IRT dari Bimtek yang diikutinya.

“Syukur Alhamdulillah, kalau saya yang penting ada izin edar SPP P-IRT nya Pak, sudah nyaman,” tutur Abi.