Sinergitas Kekuatan Sistemik Antar Dewan
KUALASIMPANG | AD – Kata sinergitas antar lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan basis kekuatan yang sistemik untuk mengambil sikap dan atau kebijakan berdasr atas rule-nya di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), terutama di DPRK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang.
Kerja sama antar lembaga DPR lain dalam bentuk sharing informasi, akan menambah khasanah serta wawasan, harus dilakukan. Seperti kunjungan kerja (Kunker) lembaga DPR lain di luar kabupaten Aceh Tamiang.

“Ini yang kita bina, baik di internal maupun di eksternal DRPK Aceh Tamiang, untuk menemukan formula membangun Aceh Tamiang yang optimal dan berkelanjutan,” jelas ketua DPRK Pemkab Aceh Tamiang. Suprianto, ST pada atjehdaily.id. Kamis, 16 Maret 2023.
Tak hanya itu, ucap Suprianto; Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang punya prinsip; untuk menuju keberhasilan harus ada Kerja Sama.
Disamping, untuk menjaga keseimbangan, para dewan terhormat melakukan studi banding, antar lembaga, institusi dan stake holder lain di luar DPRK Aceh Tamiang, terutama kearifan lokal harus dilibatkan sebagai seterotif keputusan.
“Kita tetap jaga keseimbangannya, agar ukuwah tetap kokoh, sangat berpengaruh dan memiliki energi positif untuk pengambilan satu kebijakan yang diputuskan,” jelas Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST. Didampingi Wakil Ketua 1, Fadlon, SH.
Dewan tidak bisa bekerja sendiri-sendiri, seyogianya masiv, apalagi terkait produk legislasi. Memang harus kolektif dan kualifid serta terukur.
Itu dilakukan, agar produk karya regulasi yang dihasilkan DPRK Aceh Tamiang benar-benar sesuai harapan, tidak Asal Bapak Senang (ABS).
Terima Kunker Banleg DPRA
Kerja sama itu terus dilakukan DPRK Aceh Tamiang termasuk menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rangka membahas penyusunan Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Keuangan Aceh, di Ruang Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang akhir Maret 2023 lalu.

Kunjungan Badan Legislasi DPRA yang dipimpin oleh Mawardi M, SE. diterima oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST dan Ketua Panitia Legislasi, Jayanti Sari, SH serta Muslizar, SPd., Asisten Pemerintahan Setdakab. Aceh Tamiang.
Suprianto, ST dalam sambutannya mengatakan bahwa Rancangan Qanun ini diharapkan dapat menampung aspirasi pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Aceh dengan lebih memperhatikan porsi dana otonomi khusus ke daerah.

“Kami melihat ada beberapa pasal yang harus sama-sama kita bahas terkait Rancangan Qanun tentang pengelolaan keuangan Aceh ini,” kata Suprianto, ST.
Mawardi M, SE pada kesempatan ini mengucapkan terima kasih atas kesediaan DPRK Aceh Tamiang menerima kunjungan kerja Badan Legislasi DPRA dan menjelaskan bahwa rancangan qanun ini menjawab perkembangan regulasi terkait pengelolaan keuangan dan tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Masukan tentang pasal per-pasal, sangat kami harapkan agar rancangan qanun ini menjadi lebih baik dalam hal substansinya sebelum disahkan menjadi qanun. Pemerintah kabupaten/kota jangan takut akan hilangnya dana otonomi khusus. DPRA saat ini terus memperjuangkan agar dana otonomi khusus ada secara abadi,” ucap Ketua Badan Legislasi DPRA, Mawardi M, SE.
Dikatakan lagi bahwa; Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Keuangan Aceh terdiri dari 200 pasal dan apabila ada usulan, dapat juga disampaikan secara tertulis kepada Badan Legislasi DPRA.
Sebelum finalisasi rancangan qanun tersebut, DPRA akan mengundang Ketua DPRK dan Ketua Badan atau Panitia Legislasi se-Aceh selain itu, juga Kepala OPD terkait untuk pembahasannya lebih lanjut.











