Banda Aceh (AD)- Sat Reskrim Polresta Banda Aceh akhirnya menangkap pelaku penipuan jual beli sembako murah yang merugikan puluhan warga Banda Aceh dan Aceh Besar hampir Rp2 miliar rupiah pada Februari 2023 lalu.
Pelaku berinisial NB alias Rara, warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar ditangkap petugas di sebuah rumah dalam Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Sabtu 13 Mei 2023 pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, SH, SIK, M.Si mengatakan, penangkapan dilakukan setelah selama ini polisi menyelidiki kasus dugaan penipuan itu berdasarkan laporan yang dibuat oleh para korban.
“Dalam penangkapan ini kita amankan barang bukti berupa satu buku catatan pemesanan barang sembako, saat ini yang bersangkutan masih kita periksa lebih lanjut,” ujar Fadhillah, Senin 25 Mei 2023.
Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak 63 warga Banda Aceh tertipu dengan tawaran sembako murah yang dilakukan NB. Dalam laporan awal, taksiran kerugian para korban pun mencapai Rp677 juta.
Namun, hingga saat ini kerugian para korban mencapai Rp2 miliar rupiah dengan jumlah korban sebanyak 63 orang.
Kompol Fadhillah menjelaskan, modus yang dilakukan oleh NB alias Rara tersebut dengan cara menawarkan sembako murah seperti beras, minyak goreng, gula pasir hingga sirup, namun barang tersebut tak pernah ada setelah uang diberikan oleh para korban.










