Banda Aceh (AD)- 26 adegan reka ulang penganiayaan berat yang dilakukan F alias Bang Fai (54) sehingga menyebabkan istrinya SW (45) meninggal dunia di Peukan Bada, Aceh Besar di peragakan.
Terlihat di lokasi rekontruksi Polisi dan TNI melakukan pengawalan ketat guna menghindari amukan massa terhadap tersangka.
Adegan itu dimulai dari tersangka yang pulang ke istrinya, hingga berlanjut dengan keributan besar antara keduanya dan berujung kepada penganiayaan terhadap korban.
Rekonstruksi tersebut berlangsung di toko korban tepatnya kawasan Gampong Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Jumat, 9 Agustus 2024 kemarin.
Proses rekontruksi disaksikan langsung Kasi Pidum Kejari Aceh Besar, Rifai Affandi beserta tim, termasuk Kapolsek Peukan Bada, Ipda Munawir Razali dan personel Satreskrim Polresta Banda Aceh.
“Alhamdulillah, prosesnya berjalan dengan lancar, disaksikan langsung oleh JPU Kejari Aceh Besar,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Menurut dia, proses rekonstruksi ini penting dilakukan untuk penanganan kasus pidana. Adanya reka ulang membantu aparat untuk memahami lebih detail kejahatan yang terjadi.
“Selanjutnya akan dianalisa oleh pihak JPU hingga nantinya berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P21),” ujar Fadilah.
Gejolak amarah pun sempat keluar dari pihak keluarga yang ikut menyaksikan hal itu. Namun, terakhir situasi kembali normal setelah petugas berupaya menenangkan pihak korban.
Sementara itu, Kapolsek Peukan Bada Ipda Munawir Razali mengatakan, pihak keluarga tidak menerima perlakuan tersangka terhadap korban, sehingga amarah memuncak.
Salah satu dari pihak keluarga hendak menyerang tersangka, tiba – tiba menerobos lokasi rekonstruksi yang sudah di Police line, namun dengan sigap ditenangkan oleh pihak kepolisian bersama personel Koramil Peukan Bada.











