Jakarta (AD)- Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 16 Juli hingga 22 Juli 2025.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/MK/EF.2/2025.











