Wali Kota Illiza Bakal Terbitkan Perwal Terkait Pajak

oleh -1218 Dilihat

Banda Aceh (AD)- Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal akan menerbitkan aturan terkait keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak kota. Saat ini, Badan Pengelolaan Keuangan Kota Banda Aceh (BPKK) sedang merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwal).

Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata menyebutkan, timnya telah melakukan simulasi-simulasi penerapan Perwal. Sementara Perwal telah diajukan ke Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu.

“Kita sedang menunggu respon dari Pemerintah Aceh. Jika tidak ada koreksi, maka Perwal dapat segera dijalankan,” kata Alriandi, Jum’at, 19 September 2025.

Ia menjelaskan, keringanan pajak bakal diberlakukan untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, kesenian dan hiburan.

Keringanan pajak diberikan pada wajib atau penanggung pajak yang tidak berkemampuan, atau operasional tidak mendatangkan laba. Selain itu, keringanan juga diberikan pada objek pajak yang mengalami keadaan kahar terkena dampak bencana berat, sedang dan ringan.

“Keringanannya dapat berupa penundaan pembayaran paling lama tiga bulan, atau angsuran pembayaran paling banyak tiga kali,” ungkapnya.

Pengurangan Pajak

Pemerintah Kota Banda Aceh akan memberikan pengurangan pajak kota hingga 75 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pengurangan itu diberikan pada Wajib Pajak tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi dibuktikan dengan surat keuchik.

Objek pajak mengalami keadaan kahar akibat terdampak bencana, maka akan diberikan pengurangan pajak PBB-P2 dan Pajak Air Tanah (PAT). Namun besarannya berbeda, bagi yang terkena dampak bencana berat maka akan diberikan pengurangan pajak paling banyak 99 persen.

Sementara, yang terdampak sedang mendapat pengurangan pajak paling banyak 75 persen. Bagi yang terdampak bencana ringan paling banyak 50 persen.