Tapaktuan (AD)- Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 110 batang hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Aceh Selatan, Jumat, 31 Juli 2026.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus penegasan komitmen Polres Aceh Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya,” kata AKBP T. Ricki Fadlianshah, saat kegiatan pemusnahan.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan atas keberhasilannya mengungkap kasus ladang ganja sebagai implementasi arahan Kapolri dan Kapolda Aceh dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
T. Ricki juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh Polri semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.
Kehadiran berbagai instansi dalam kegiatan pemusnahan tersebut juga mencerminkan sinergi antar lembaga dalam upaya pemberantasan narkotika.











