Banda Aceh (AD)- Pasangan suami istri (Pasutri) BN (24) dan DLM (25) diamankan oleh Personel Opsnal Unit VI Ranmor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh. Pasutri
Tag: Sembilan Unit Barang Bukti
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

