Masyarakat Penerima ‘UMKM’ Daftar Diri ke ‘Diskoperindag’

oleh -1319 Dilihat

Kepala dinas Koperindag melalui Sekretarisnya Aditya Purnama SE menjelaskan; dari Rp.12 juta rupiah, penerima bantuan UMKM yang terhimbas COVID – 19 secara Nasional, Aceh Tamiang mengajukan bantuan 6000 orang penerim.

Kecuali itu, yang disetujui oleh BPKP dan BPK pusat adalah sebanyak 4200 orang warga penerima, saat ini baru 1500 orang yang lagi dicairkan oleh pihak BRI, “pendataan ulang ini dilakukan atas kesepakatan pihak eksekutif dan legeslatif di karenakan banyak pelaku usaha yang masih belum mendapat bantuan modal usaha selama ini,” katanya.

BACA..  Rp 2,5 Triliun Dana Kementan untuk Bencana, Pemerintah Aceh kelola Rp 9,7 Miliar ‎

Sementara Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon SH saat ditanya mengatakan; banyak warga pedagang kecil yang mendatangi kantor Dewan mempertanyakan tentang bantuan UMKM Imbas Covid – 19 senilai Rp.2,4 juta rupiah itu, berdasarkan kunjungan masyarakat tersebut, pihak Dewan lakukan koordinasi ke Bupati dan hasilnya; Bupati sepakat, perintahkan Koperindag untuk mendata ulang para pengusaha UMKM yang belum terdata dengan tanda kutif yang didata saat ini belum tentu pasti mendapatkan bantuan tersebut. (Zul Herman)