ACEH BARAT (AD) – Terkait adanya surat laporan yang mengatasnamakan Pimpinan Lembaga DPRK Aceh Barat kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh yang dilayangkan oleh Ramli, SE terkait dugaan pungli yang dilakukan PT. Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) menuai sorotan.
Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat H. Kamarudin menilai Ramli, SE menyalahi kode etik lembaga legislatif tentang Kolektif Kolegial yang seharusnya laporan tersebut harus ada kesepakatan terlebih dahulu di pihak legislatif setempat.
“Apa yang disampaikan seharunya harus dengan kesepakatan dewan melalui Banmus, Rapat Fraksi atau Rapat Pimpinan, ini sama sekali tidak ada rapat,” ungkap H. Kamarudin.
Ia mengatakan, terkait pelaporan, dirinya tidak mempersoalkan, namun apa yang dilakukan oleh Ramli, SE seharusnya melalui Fraksi dirinya sendiri di DPRK setempat.
“Terkait pelaporan kita tidak mempersoalkan, namun apabila tidak kesimpulan silahkan masuk dalam Fraksi jangan bawa nama Lembaga Legislatif setempat,” tegasnya.
Jelas H. Kamarudin, di lembaga DPRK ada yang namanya sistem Kolektif dan Kolegia yang merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan para pihak.











