Kuasa Hukum Edy Syahputra, Somasi Pimpinan DPRK Aceh Barat

oleh -747 Dilihat

Selanjutnya masih dalam kutipannya, Hakam juga menyampaikan” Kalau idealis dalam membela kepentingan tertentu, Saya salud, namun yang terjadi selama ini dia Terima amplop dan terdapat kepentingan dibalik itu, Saya tau dimana dia terima bantuan selama ini sehingga tak pernah disorot proyek raksasa tersebut ”

“Dimana dengan pernyataan langsung Hakam tersebut jelas sangat merugikan klien kami, dimana yang dituduhkan oleh Pimpinan DRPK tersebut seolah-olah akibat publikasi yang dilakukan oleh Gerak telah menyebabkan terjadinya hal – hal yang telah dijelaskandijelaskan,” tegas Zulkifli, Juru Bicara Kuasa Hukum, Edy Syahputra pada atjehdaily.id. Selasa, 3 November 2020.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

Zulkifli mengatakan; padahal yang demikian merupakan asumsi yang tidak benar dan tuduhan yang dilakukan oleh Kamaruddin diatas merupakan tindakan yang diduga telah melawan hukum.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

Apalagi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP Jo Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 14 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mereka selaku Kuasa Hukum Saudara Edy Syahputra, meminta Saudara. H. Kamaruddin untuk meminta maaf secara terbuka kepada Kliennya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak Somasi ini diterima.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

Apabila dalam waktu tersebut diatas Kamaruddin tidak melakukan Permintaan Maaf secara terbuka maka kuasa hukum Edy Syahputra akan melakukan Upaya Hukum, baik Pidana maupun Upaya Hukum Lainya. (*)