“Sedangkan total kerugian materi capai Rp1.500.650.000,-. Jumlah itu juga mengalami peningkatan sebesar Rp236.650.000 atau 37 persen dari Rp909.451.000,” sebut Iqbal.
Selain itu, kata Iqbal, selama September dan Oktober 2023, tercatat kasus Lakalantas tertinggi terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, yaitu 126 kasus. Kemudian disusul Polres Aceh Timur sebanyak 71 kasus dan Polres Bireuen 68 kasus.
“Salah satu faktor utama terjadi Lakalantas adalah, tingkat kesadaran akan keselamatan berkendara masyarakat Aceh masih rendah. Faktor itu selain dari faktor jalan dan minimnya rambu pada titik-titik ‘black spot’ atau rawan Lakalantas,” demikian, kata Iqbal. (*)










