Agam Diancam Bunuh, Lapor Ke Polres, Dinyatakan Tak Cukup Unsur

oleh -408 Dilihat

ACEH TAMIANG, (AD) | Muhammad Hanafiah (Agam) seorang wartawan Harian Nasional terbitan Medan, Provinsi Sumatera Utara, diancam bunuh oleh pelaku berinisial Z.

Z melakukan ancaman tindak kekerasan (Bunuh). Pada dirinya pada tanggal 13 Agustus 2019 lalu, tak senang atas kejadian tersebut Agam melaporkan Z ke Mapolres Aceh Tamiang.

BACA..  Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Pelaksana Tugas

Tetapi sebaliknya Agam merasa sangat kecewa, setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dari Polres setempat, Senin, 3 Februari 2020. Dinyatakan belum memenuhi unsur.

Kekecewaan dirinya atas isi dalam surat Nomor SP2HP/07/I/Res.1.24./2020/Reskrim, tertanggal 29 Januari 2020, karena pada poin satu (1) huruf a. bahwa laporan korban ke SPKT Polres Aceh Tamiang nomor : LP.B./49/VIII/RES.1.24./2019/Reskrim, tanggal 13 Agustus 2019, tentang dugaan tindak pidana Ancaman Kekerasaan yang terjadi di depan Toko Wije Ponsel Kota Kualasimpang, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, huruf b. Surat perintah penyelidikan Nomor : SP.Lidik/73/VIII/Res.1.24./2019/Reskrim, Tanggal 30 Agustus 2019, dalam poin dua (2) dalam surat tersebut dinyatakan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan belum dapat ditindak lanjuti ke penyidikan.